DPRD Banyuasin Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Penjelasan Tentang Raperda

oleh -106 Dilihat
oleh
Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan tentang Raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin.

BANYUASIN, PETISI.CO – DPRD Banyuasin menggelar rapat Paripurna Nota Pengantar/Penjelasan tentang Raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin, bertempat di gedung Paripurna DPRD Banyuasin. Senin (04/02/2019).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MH, yang dihadiri Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH. Didampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Sekwan Banyuasin Dr. H. Konar Zuber.

Juga hadir Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP. M.Si, Wakil Ketua II Heryadi HM. Yusuf, SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, S.Pd.i, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST.

Kemudian hadir juga Dandim 0430 Banyuasin yang diwakili oleh Pasilog Kodim 0430/Banyuasin Kapten INF. Panca Agung W, Para Anggota DPRD Banyuasin, Asisten I, II dan III serta Para Ka. OPD Kabupaten Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH,  MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah Tahun 2019 yang kami sampaikan kepada Ketua Dewan yang terhormat, dan diharapkan dapat dibahas dalam sidang Paripurna ini yaitu ada 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut dikatakan dia, empat raperda tersebut yang terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah baru, dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan, yakni 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang baru iaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pendirian Perse Orangan Terbatas Sungai Sembilang Banyuasin.

“Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin,” jelas dia.

Selanjutnya 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018.

“Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah,” beber dia.

Askolani juga menuturkan bahasa dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan tersebut terang dia, telah disertai dengan bahan pendukungnya. “Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin.

“Sehingga membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya. Perubahan dimaksud akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan Perundang-undangan di daerah yang akan disesuaikan Persaingan perkembangan yang ada,” tegas dia.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada disamping itu juga kita membentuk Peraturan Daerah yang baru, sesuai Peraturan Perundang- undangan. perlu melakukan penyempurnaan

“Berkaitan dengan hal tersebut, kita perlu menempuh langkah- langkah terobosan, dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin,” kata dia.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan jelas dia, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini.

“Hal tersebut sesuai dengan yang terkandung dalam visi misi kami yaitu Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tukasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dalam penyampaiannya menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan daerah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum . nasional,” kata dia.

Untuk diketahui rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada Rabu (06/02), untuk mendengarkan pandangan dari Fraksi – Fraksi dewan. (roni/adv)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.