DPRD Kabupaten Blitar Dukung Pemkab Untuk Merevisi Data Penerima Bansos Dampak Covid-19

oleh -71 Dilihat
oleh
Suwito Saren, Ketua DPRD Kabupaten Blitar memberikan keterangan pers.

BLITAR, PETISI.CO – Sejak mewabahnya Covid-19, pemerintah telah memberikan anjuran untuk tetap berada di rumah dan hal ini berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat. Sehingga bantun sosial saat ini terus mengalir, baik dari pusat, provinsi, hingga daerah bagi warga terdampak.

Di Kabupaten Blitar, bantuan sosial pertama telah disalurkan bulan lalu. Namun ternyata masih banyak permasahalan terkait data penerima. Sehingga Pemkab Blitar saat ini terus melakukan revisi data penerima.

Suwito Saren, Ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, prinsipnya dewan mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi data penerima bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19. Karena diakuinya, untuk penyaluran bantuan sosial bulan April lalu masih banyak komplain dari masyarakat, karena dinilai belum tepat sasaran.

“Sehingga kini pendataan telah dilakukan mulai di tingkat RT/RW, baru nanti disampaikan ke camat melalui kepala desa, dan diusulkan kepada Bupati Blitar disertai berita acara,” kata Suwito.

Lebih lanjut Suwito Saren berharap penyaluran bantuan sosial yang kedua tidak ada lagi tumpang tindih, karena pendataan langsung dilakukan di tingkat bawah. Kita sangat mendukung upaya dari pemerintah Kabupaten Blitar tentang tindakan merevisi data penerima bantuan tahap dua. Pada tahap satu masih banyak kasus bantuan tidak tepat sasaran.

Pendataan dapat dilakukan melalui RT/RW, lalu ke camat melalui desa dan nantinya akan diusul kepada Bupati.

“Kita harus bisa mencontoh Kota Blitar, dimana jika warganya yang sudah mendapatkan salah satu bantuan dari pemerintah, warga tersebut tidak akan menerima bantuan lainnya agar bantuan tidak tumpang tindih,” ungkap Suwito.

Suwito Saren menambahkan, selama ini data bantuan merujuk pada DTKS, Jumlah penerima bantuan PKH perbulan April 2020 sejumlah 46.725 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 71.092 warga menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bagi penerima PKH atau BPNT boleh menerima bantuan secara double, jadi yang sudah mendapatkan PKH bisa mendapatkan BPNT begitu juga sebaliknya. “Data tersebut juga menjadi acuan dalam pembagian bantuan Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengakui bahwa data penerima bantuan sosial tahap pertama perlu dievaluasi. Karena pihaknya masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga masyarakat yang meninggal dunia atau sudah mampu masih ada yang masuk didata tersebut.

“Kini Pemkab Blitar terus melakukan revisi data agar tepat sasaran. Bantuan jilid satu masih perlu dievaluasi lagi, ya karena kita masih menggunakan DTKS sehingga update data untuk masyarakat yang sudah meninggal atau sudah mampu masih belum diupdate,” tutur Bupati Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.