DPRD Lamongan Kembali Perjuangkan Dana Bagi Hasil Cukai Untuk Petani Tembakau

oleh -70 Dilihat
oleh
Anshori, Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Petani tembakau kembali geruduk gedung DPRD Lamongan di jalan Basuki Rahmat, Kamis siang (16/9/21) untuk menuntut kesejahteraan petani tembakau terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) agar lebih berpihak kepada mereka.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk meminta kejelasan kesejahteraan petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 tahun 2020. Sebelumnya para petani tembakau juga mengadu ke DPRD Lamongan, Senin (6/9/2021). Saat itu mereka mempertanyakan alokasi anggaran kesejahteraan untuk petani tembakau tahun 2021 yang belum sesuai PMK 206 tahun 2020.

Sebelum ke DPRD, petani tembakau mengkaji terlebih dulu masalah DBH CHT di PCNU Lamongan

Melalui Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan yang sebelumnya (11/9/21) juga mencoba mengurai masalah itu dengan mengkajinya di kantor PCNU Lamongan yang berharap petani tembakau untuk lebih diperhatikan.

“Sampai saat ini belum ada BLT atau jenis bantuan kesejahteraan lainnya untuk para petani tembakau. Jadi kami minta penjelasan dari Pemkab Lamongan atau instansi yang membidangi,” kata Benu Nuharto Ketua PC LPPNU Lamongan, saat Public Hearing, Kamis (16/9/21) di ruang Banggar DPRD Lamongan bersama organisasi perangkat daerah dan Komisi B DPRD Lamongan terkait penggunanaan DBH CHT.

Sementara itu politikus Gerindra Anshori, yang sejak awal berkomitmen mengawal aspirasi petani tembakau mengaku sempat kaget, karena tahu Pemkab Lamongan belum menerapkan PMK 206 Tahun 2020 karena alasan belum siap.

“Padahal di daerah lain sudah diterapkan, seperti Sidoarjo maupun Pamekasan, dan ini wajib kita perjuangkan bagi petani tembakau Lamongan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, sangat menyesal karena PMK 206 itu dikeluarkan tahun 2020, tapi saat ini tahun 2021 belum dilaksanakan karena alasan belum siap.

“Kalau PMK 206 tahun 2020 itu diterapkan tahun 2021 ini, maka petani tembakau yang saat ini mengalami gagal panen akan memperoleh asuransi dan tentu mereka juga akan otomatis menerima BLT,” jelas sekretaris Komisi B DPRD Lamongan itu.

Tentu kami sangat prihatin kepada petani yang gagal panen, karena belum mendapatkan asuransi maupun BLT. Alasannya apa, ya karena belum di terapkannya PMK No 206 oleh Pemkab Lamongan akibat ketidaksiapan OPD/Dinas terkait.

“Padahal para petani tembakau ini sudah berjuang membantu Pemkab Lamongan menjadi penghasil tembakau terbanyak nomor 5 di Jawa Timur,” ungkap politisi asal Kecamatan Turi ini.

Lebih jauh Anshori anggota fraksi Gerindra juga menerangkan, dengan adanya PMK 206 tahun 2020 tersebut, DBH CHT 50 persen dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.

“Dari 50 persen itu, yang 15 persen dapat digunakan untuk peningkatan kualitas mutu bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, sedangkan yang 35 persen digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau atau asuransi dan subsidi harga tembakau, ini berbeda dengan PMK No 7 tahun 2020 yang masih memberikan porsi 50 persen untuk bidang kesehatan,” tambahnya.

Sebelum menutupnya Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan dengan tegas meminta tahun depan benar-benar sudah direalisasikan agar petani tembakau mendapatkan hak kesejahteraan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 206 tahun 2020 tersebut.

Semantara itu, Abdul Ghofur Ketua DPRD Lamongan yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat, dengan tegas meminta Kepala Dinas terkait, untuk komitmen melaksanakan PMK 206 tahun 2020, pada tahun APBD tahun 2022.

“Apalagi tadi sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam rapat bersama petani tembakau yang kita ketahui bersama. Intinya PMK 206 akan mulai diterapkan tahun 2022, karena kita ketahui bersama tahun ini anggarannya habis digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19,” jelas Ketua DPC PKB Lamongan itu.

Dalam kesempatan terpisah Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lamongan, Sujarwo mengaku akan mengawal aspirasi petani tembakau, agar memperoleh haknya sesuai dengan PMK 206 tahun 2020. Dia juga menyetujui kesepakatan untuk menerapkan peraturan tersebut pada tahun 2022.

Pihaknya menuturkan, memang untuk tahun ini dari Dinas Pertanian atau DPHP baru bisa menyalurkan bantuan berupa Alsintan (alat dan mesin pertanian) untuk petani tembakau dan ada juga bantuan bibit, serta obat-obatan.

“Sedangkan terkait kesejahteraan tahun ini kita belum bisa berikan, karena anggaran DBH CHT masih difokuskan untuk penanganan Covid-19. Tentu melalui kesempatan ini kami berkomitmen pada tahun 2022 akan kita terapkan sesuai aturan yang ada,” tutup pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Lamongan ini. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.