Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 Dan Reperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna perdana tahun 2022. Paripurna tentang penetapan perubahan propemperda tahun 2022 dan penyampaian penjelasan bupati atas dua reperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 dan reperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa, Senin ( 7/02/2022) di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dihadari bupati Mojokerto dr Hj Ikfina, Sekertaris Daerah Drs teguh Gunarko dan forkopimda, OPD camat, sidang paripurna dipimpin Hj Ainy Zuroh bersama wakil ketua DPRD.
“Sidang diawali dengan penetapan perubahan propemperda 2022 tentang penggunaan tenaga asing, penyelenggaraan pendidikan dan kawasan permukiman. Peraturan ini berlaku sejak di tetapkan tanggal 7 February 2022,” ungkap Kabag persidangan.
Dalam acara ini bupati Hj Ikfina menyampaikan penjelasan atas 2 reperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa (BUMD).
Berikut ini akan saya jelaskan latar belakang perkembangan daerah termasuk pokok pokok materi tentang rancangan pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil tahun 2024 sebagai mana di amanatkan dalam pasal 18 ayat 4 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 tentang penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil Bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Oleh sebab itu dana yang harus di sediakan cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah maka perlu membentuk dana cadangan dearah untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2024- 2029.
“Secara yuridis berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2020 meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan,” ucap bupati.
Lanjut bupati tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa karena diundangkannya undang-undang nomor 9 tahun 2020 cipta kerja peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan dan pemerintahan pembinaan dan pengembangan serta pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan badan usaha milik desa dengan perkembangan regulasi di atas telah mengakibatkan ketentuan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat di implementasikan maka dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019
“Dalam penyampaian penjelasan dua reperda untuk pendalaman materi baik dari aspek yuridis, sosiologis dan aspek yang lain kita lakukan bersama sama dalam pembahasan dengan tujuan yang sama untuk menuju Mojokerto maju,” tutup bupati Mojokerto Hj Ikfina.
“Selanjutnya keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 2 tahun 2022 akan menimbang memutuskan menetapkan membentuk panitia khusus (pansus) terkait dua reperda dana kegiatan pemilihan bupati dan wakil Bupati dan reperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019,” ungkap pimpinan sidang Hj Ainy Zuroh. (ng/adv)