MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto tancap gas di penghujung tahun dengan mengelar rapat paripurna kedua kalinya dengan agenda penyampaian pendapat bupati Mojokerto atas 2 (dua) Raperda inisiatif atas Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang kepemudaan di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/12/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Setya Puji Lestari juga ikut hadir Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barra berserta Sekdakab Teguh Gunarko, kepala OPD forkopimda.
Dalam pemaparannya di sidang paripurna, Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan pendapat tentang dua pengajuan rancangan peraturan daerah yang dilakukan pembahasan bersama tentang ruang terbuka hijau dan raperda tentang kepemudaan.
Hal-hal yang bersifat objektif dan penting dan dari hasil pencernaan koreksi saran dan masukan secara lengkap dan daftar inventarisasi permasalahan sebagimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Tentang raperda ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem memperbaiki kualitas udara menyediakan habitat bagi flora dan fauna serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun kurangnya pendidikan dan pengelolaannya menyebabkan kerusakan ruang terbuka hijau dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Namun setelah dicermati tidak ditemukan adanya uraian yang menjelaskan mengenai pengaturan penebangan pohon. Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan informasi tentang materi muatan sebuah kerja bagi hasil dari kajian akademik merupakan salah satu faktor kunci yang sangat penting guna memberikan sumbangan yang dapat menentukan arah kebijakan dearah untuk kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi. “Mohon diberikan penjelasan dan disertai dasar hukumnya,” ujar Bupati.
Selanjutnya Hj Ikfina menyampaikan pendapat mengenai raperda tentang kepemudaan bahwa pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan menjaga dan cita-cita bangsa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan pemerintah dearah memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan dan keputusan kepemudaan.
“Oleh karena itu kita sepakat adanya pengaturan mengenai pelayanan dan pengembangan serta fasilitas pemuda dapat berperan secara optimal dalam pembangunan dearah melalui perda tentang kepemudaan dengan materi muatan perda tentang kepemudaan pasal 57 mengatur bahwa masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan pada masyarakat. Bentuk kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini mohon dijelaskan,” paparnya.
Bupati berharap perlu adanya diskusi lebih lanjut guna sinkronik pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan panitia khusus hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum dearah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum. (ng)