DPRD Surabaya Minta Pemkot Buat Aturan Teknis Terkait Wacana Deposito Rp 100 Juta untuk RHU

oleh -158 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020).

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah daerah setempat menyertakan aturan teknis, terkait wacana penerapan deposito senilai Rp 100 juta kepada para pengelola industri Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Menaggapi hal itu, anggota DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, Pemkot Surabaya harus membuat sebuah aturan teknis, apa bila wacana itu benar-benar diberlakukan.

Aturan teknis itu kata Thoni harus mempunyai kejelasan perihal masa berlaku penerapan deposito tersebut. Termasuk juga mekanisme pengambilannya.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan rasa kepercayaan antara pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemkot Surabaya dan pelaku usaha dunia hiburan.

“Kalau tidak melanggar prokes ya tentu uang itu kembali utuh, nah itu yang harus diatur secara detail oleh pemkot,” kata Thoni ketika dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).

Di samping itu, ketika RHU benar-benar beroperasi kembali, hal ini bisa menjadi dalah satu jalan melakukan relaksasi ekonomi dengan baik. Namun, tetap berdampingan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Artinya begini, sebelum industri RHU itu dibuka tentu pemerintah kota harus meminta jaminan bahwa pelaku RHU punya jaminan yang tinggi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemkot Surabaya masih mengkaji perihal deposito senilai Rp 100 juta itu sebagai prasyarat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU.

“Ini kan nanti dikaji lagi pantasnya berapa sih. Sementara kita wacanakan nilainya segitu, tentunya ada kajian-kajian kenapa nilainya segitu, nanti kami coba lihat dari tim ekonominya seperti apa,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.