DPUPRPKP Kota Malang Gelar Konsultasi Publik RDTR ke II Berbasis OSS

oleh -510 Dilihat
oleh
Kadin PUPRPKP beri sambutan Giat Konsultasi Publik RDTR Kota Malang di Hotel Grand Mercure Malang Mirama

MALANG, PETISI.CO Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mengadakan kegiatan Konsultasi Publik RDTR ke dua, Kamis (21/9/2023) bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama Jalan Panji Suroso Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 peserta meliputi dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah daerah maupun BUMN, BUMD, LPMK serta DPRD Komisi C bidang pembangunan kota Malang.

Sekertaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi saat hadir di Konsultasi Publik RDTR

Adapun isi dari Konsultasi Publik ke dua hari ini adalah rentetan esesmen pembuatan RDTR yang diselenggarakan minimal dua kali gelar konsultasi publik. Dari yang pertama dilaksanakan, mengambil inti-inti dari persoalan yang ada dan mencermati untuk dianalisis dan disampaikan ke publik lagi.

Dari analisis gelaran kedua tersebut dicermati lagi untuk disampaikan ke publik apa yang kurang akan dikuatkan lagi supaya menghasilkan kesepakan dan penetapan, karena sifatnya RDTR ini nantinya akan digunakan dasar perijinan, investasi yang kemudian akan dipakai selama dua puluh tahun dari tahun 2024 -2042.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R Dandung Julhardjanto, MT, Kamis (21/09/2023) mengatakan, RDTR ini selain sebagai fungsi untuk penataan ruang dan penataan zona juga sebagai sistem untuk menunjang perijinan berbasis OSS.

“Selain itu, nantinya RDTR akan kita digitalkan kemudian akan kita tanamkan dalam sistem OSS sehingga masyarakat yang mengajukan perijinan itu tidak bisa lagi kongkalikong dan lainnya, karena yang membaca benar-benar di sistem,” imbuh Dandung.

Ditambahkannya, artinya begitu nanti kelokasi pemohon yang mengajukan perijinan, titik koordinat dimasukkan ke sistem selanjutnya sudah terbaca dan muncul secara otomatis apakah tempat yang diajukan sesuai dengan peruntukan atau tidak permohonannya disetujui atau tidak.

“Tahun ini (2023) akan kita terapkan, setelah hasil RDTR kita tentukan, setelah RDTR ini selesai dibahas dan akan kita tuangkan di Peraturan Walikota (Perwal),” tukas Dandung.

OSS adalah Online Single Submission yang artinya perijinan yang terintegrasi dengan pola sistematis atau berbasis digitalisasi, disitu nantinya semua pemohon perijinan mengikuti aturan sesuai yang telah diterapkan sesuai sistem yang sudah dibakukan.

Sementara itu, Ahmad Wanedi, Sekertaris Komisi C DPRD Kota Malang yang hadir dalam Konsultasi Publik menekankan perlunya dikonsultasikan dan diperdebatkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama karena ada beberapa hak milik pribadi yang masuk di RTH (Ruang Terbuka Hijau) sementara dia tidak bisa menggunakan lahan itu untuk yang lainnya. “Ini salah satunya saja,” jelas Ahmad Wanedi.

Lanjutnya, perlu konsistensi Pemerintah karena 20 persen publik dan 10 persen private termasuk sepadan sungai, juga terkait dengan zona ruang, pola ruang, guna ruang termasuk kegiatan kawasan pendidikan, kawasan perumahan, kawasan usaha, maka inikan semacam uji publik agar masyarakat yang hadir memberikan sumbangsih, karena yang hadir kelompok-kelompok masyarakat.

Harapannya RTH menurut anggota Dewan dari fraksi berlambang banteng ini menyebut dalam penyusunan RDTR ini agar berkomunikasi dengan Pemda yang berbatasan seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang, agar nantinya dalam menentukan RTH bisa sinkron. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.