DPUPRPKP Kota Malang Gelar SKM

oleh -87 Dilihat
oleh
DPUPRPKP Kota Malang saat menggelar SKM di gedung PUPR lantai 2

MALANG, PETISI.CO – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) menggelar penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kepuasan layanan di lima bidang layanan, bertempat di ruang rapat Gedung Aula DPUPRPKP lantai dua, Jumat (21/07/3023).

Dari evaluasi itu ada enam unsur penilaian layanan kepuasan masyarakat yang dievaluasi di antaranya:

  1. Pengujian mutu bangunan gedung dan Persewaan alat berat
  2. Pelayanan penyedotan lumpur tinja terjadwal dan penerimaan lumpur IPLT dari pihak swasta
  3. Pelayanan IPAL Komunal Kelurahan Mergosono dan Ciptomulyo
  4. Pelayanan rumah susun sederhana sewa
  5. Pelayanan Internal Sekertatiat DPUPRPKP
  6. Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bidang Cipta Karya

Hadir dalam acara tersebut adalah kepala dan staf ditiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi Pelayanan pengujian bangunan atau laboraturium pengujian gedung, Pelayanan IPAL dan Pelayanan IPLT serta peserta dari masyarakat komite penghuni rusunawa dan perwakilan masyarakat Ipal Komunal.

Mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs R Dandung Julhardjanto, MT. Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), Mahfuzi sekaligus memimpin jalannya acara evaluasi kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Secara umum hasil kepuasan masyarakat di semester 1 tahun 2023 masih tegolong baik, hal itu diungkapkan kinerja pelayanan cukup baik,tetapi jangan merasa puas sampai di sini karena kita harus terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” jelas Mahfuzi.

Dari hasil evaluasi yang ditampilkan secara umum menunjukkan penilaian kinerja pelayanan kepada masyarakat secara umum menunjukkan angka 83 persen, artinya itu merupakan nilai yang harus bida dipertahankan atau ditingkatkan lagi.

Sementara itu dari proses evaluasi SKM ada sembilan unsur penilaian yaitu:  1. Memenuhi persyaratan, 2. Prosedur, 3. Waktu penyelesaian, 4. Biaya atau tarif, 5. Produk spesifik, 6. Kompetensi pelaksanaan, 7. Perilaku pelaksanaan, 8. Penanganan pengaduan, 9. Sarana.

Dari salah satu unsur itu, contohnya di nomer 6 unsur kompetensi pelaksanaan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.