Dua Bandit Motor Dihadiahi Timah Panas Polsek Tegalsari

oleh -114 Dilihat
oleh
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolin dalam konferensi pers ungkap pelaku curanmor

SURABAYA, PETISI.CODua bandit yakni SB (26), warga Jalan Sombo Gang I dan RR (25), asal Jalan Gadukan Utara, tersangka curanmor yang beraksi di Jalan Wonorejo 3 dilumpuhkan timah panas Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, Selasa (13/12/22).

Menurut Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolin, mereka diamankan di dua lokasi berbeda. SB diamankan saat beraksi, sedangkan RR diamankan di rumahnnya. “Awalnya kami amankan SB di Wonorejo, kemudian dikembangkan lagi ke pelaku RR,” kata Kapolsek Tegalsari, Rabu (21/12).

Tidak hanya mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama, kedua tersangka juga harus menahan sakit di dua betisnya akibat timah panas petugas. Bukan tanpa alasan meski telah diamankan, keduanya nekat melawan demi bisa melarikan diri.

“Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap ke anggota. Terlebih, dua tembakan peringatan ke udara tidak digubris,” ucap Imam.

Imam menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SB melakukan aksi pencurian motor di milik warga Jalan Wonorejo, Selasa (13/12) pukul 12.30 WIB. Saat itu, salah satu saksi mendapati tersangka SB mondar-mandir di sekitar lokasi.

Tak lama, saksi kemudian mendapati SB mengeluarkan alat sejenis kunci T dari balik baju. Saksi sontak mendekati dan mengamankan SB. Sayang upaya saksi itu mendapat perlawanan dari pelaku. Saksi pun terpaksa berteriak maling.

“Mendengar adanya teriakan warga, anggota kami yang kebetulan menggelar patroli di sekitar lokasi. Dari sana, anggota kami pun mendekati lokasi untuk meredam amarah warga dan mengamankan tersangka,” beber Imam.

Dari tangan tersangka SB, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (sarana) dengan Nopol W -3572-WJ, 1 buah kunci T untuk merusak kunci setri, 1 buah kunci T sebagai sambungan kunci T, 1 buah magnet dan 1 buah kunci palsu.

Sedangkan dari tersangka RR, Polisi menyita 1 lembar jaket warna hitam digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian dan 1 lembar celana panjang warna coklat milik pelaku.

Akibat perbuatnnya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) degan pidana 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.