Dua Bulan Polres Batu Ungkap 11 Kasus Pidana Narkotika

oleh -126 Dilihat
oleh
Pengedar narkotika, pengguna, dan barang bukti yang diamankan.

BATU, PETISI.CO – Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama SIK. MIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yussi Purwanto, beserta jajaranya berhasil membekuk bandar, dan pemakai narkotika yang berada di Kota Batu, dan Pujon, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (30/7/2020).

Sebab, pelanggaran narkotika tersebut, dalam dua bulan ini ada 11 kasus yang diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Batu, dengan penangkapan dan barang bukti narkotika dan sejenisnya berbeda-beda. Tentu, akan merusak masa depan dikalangan remaja di Kota Batu.

“Dengan penangkapan itu, anggota Polres Batu dapat membekuk tujuh sebagai bandar, dan sepuluh sebagai pemakai narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 45,31 gram, pil koplo 1000 butir, pil inex 58 butir, hapy vev 58 butir. Serta ganja sebanyak 2,76 gram maka total sebanyak Rp. 142.700.300. Dengan asumsi ini kita bisa menyelamatkan 769 jiwa, dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Dia tandaskan,  11 kasus tersebut, mulai 4 Juni sampai 27 Juli. Pertama kasus ini terungkap di wilayah Desa Beji Sawahan, Kec. Junrejo, Kota Batu, dengan kasus sabu seberat 1,4 gram dengan tersangka (AWR), sebagai pengedar. Pada 19 Juni inisial (AF), (AT), (FR) dengan barang buktinya sabu 0.25 gram di Desa Jeding, Kec Junrejo, Kota Batu.

Lebih lanjut, Kata Kapolres, di Desa Junrejo ada 1000 butir pil koplo inisial (T), Kelurahan Ngaglik (ADC) (NAP) barang bukti sabu 0.28 gram sebagai pengguna. Pada 11 Juli, di Desa Oro Orombo pengembangan sampai Surabaya. (AB) dan (AHP) sebagai pengedar, dengan barang bukti 58 inexs 58 Hapy vief dan 9 poket sabu berat 40,64 gram dan satu poket serbuk inexs.

Artinya, sangat berat hukumannya nantinya, karena  tersangka sebagai pembuat narkotika di Surabaya, di Desa Babatan dengan bahan cairan aseton dan cairan alkohol dengan melakukan pencucian produk yang sudah jadi.

“Pembekukan lagi di SPBU Pendem, yang berinisial (IS), (SR) sebagaimana pengguna sabu seberat 0,9 gram. Pada17 Juli, di Jl Dewi Sartika atas berinisial (RK) barang bukti sabu 0.27 gram dan  ganja kering  2.7 gram sebagai pengguna. 23 Juli di dekat pinggir trotoar musium angkut inisial (WP), (RAS), (SBR) sebagai pengedar. Dengan barang bukti sabu 0.56 gram, 25 Juli di Desa Pujon, (RY) barang bukti sabu 0.46 gram hari yang sama (HK ), dan barang buktinya sabu 0.28 gram sebagai pengguna,” Katanya

Dan yang kesebelas, sebanyak 27 gram Jl Dewi Sartika atas sabu 0.27 gram sebagai pengguna inisial (LYP), dikenakan KUHP yang berlaku.

“Saya ucapkan, terima kasih kepada masyarakat khususnya Kota Batu. Bisa membantu, kepada pihak Polres Batu, dengan ini Kita tidak bisa jalan sendiri kalau tidak ada berkerja sama dengan masyarakat. Dengan bertujuan melawan narkoba, di wilayah Kota Batu,” pungkasnya. (har/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.