PASURUAN, PETISI.CO – Polsek Keboncandi menangkap dua tersangka pelaku penganiyaan terhadap Abdul Rosyid (25) warga Dusun Plalangan, Desa Wonojati, Kecamatan Godang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/02/2020).
Kedua tersangka tersebut, Ahmad Khusaeri alias Eri bin Bakhar (23), warga Dusun Masangan, RT 01/ RW 03, Desa Trenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan dan Moch. Taufiq alias Viki alias Pekrok bin Moch Makhrus, warga Dusun Mantingan, RT 03/RW 02, Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu 2 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitar Bor Persawahan Dusun Mantingan, Desa Trenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Kronologisnya, korban dan dua pelaku sedang pesta minum-minuman keras di seputar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah selesai, kedua pelaku mandi di sungai, sedangkan korban menunggu di dekat sepeda motor milik pelaku. Karena uang pelaku berada di atas jok sepeda motor dan takut uangnya hilang, kemudian korban menyimpan uang tersebut.
Setelah selesai mandi pelaku bertanya kepada korban “Awakmu nyolong duwekku yo (kamu mencuri uangku ya-red)”. Korbanpun menjawab “Iki duwike tak gowo (Ini uangnya saya bawa)”. Namun belum sempat menjelaskan, korban langsung dipukul oleh Viki alias Pekrok di bagian dahi.
Setelah korban terjatuh, pelaku lain Eri juga ikut memukul korban berkali-kali hingga mengalami luka robek di pelipis, mata sebelah kanan bengkak, di mata kanan kiri memar, di pipi kanan kiri dan juga benjolan di bagian belakang kepala.
Hingga saat ini kasus masih dalam penyidikan, sementara saksi yang sudah dihadirkan Zumrotul (20), warga Dusun Lodo, Desa Kalirejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan dan barang bukti visum yang dikeluarkan Puskesmas Gondang Wetan, tertanggal 4 Februari 2020. (bas)