Jual dan Sediakan Tempat Untuk Nyabu, Dua Orang Dibekuk Polisi

oleh -143 Dilihat
oleh
Kapolsek bersama anggota menunjukkan barang bukti dan tersangka yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Asem Rowo membekuk dua penyalahgunaan narkoba, dari penangkapan itu, diketahui pelaku juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsinya. Pelaku berinisial MN dan BSR.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan awal mula tertangkapnya pelaku berkat adannya laporan dari masyarakat tentang adannya penyalahgunaan narkoba.

“Awal mula petugas dari Reskrim mendapati laporan dari masyarakat tentang adannya penyalagunaan narkoba. Petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar kapolsek, Rabu (24/2/2021).

Petugas yang telah mengintai, dan melakukan penyamaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 23 Febuari 2021, di sekitar Jalan Sidorame belakang 4 Surabaya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak, lantaran waktu digeledah. Dalam tas yang digunakan terdapat temuan 198 poket yang siap edar,” imbuhnya.

Lanjut kata Herry saat keduanya diinterogasi, mengakui bahwa tidak hanya sebagai penjual saja, melainkan menyediahkan alat hisap untuk dipakai di tempat.

“Dari pengakuan pelaku dan bukti yang kita amankan, petugas menemukan 30 alat hisap. Dan diakui pelaku ini, juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsinya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti selain 30 alat hisap, seperti 54 kaca Pipet, 50 buah korek api, dan 198 poket sabu dengan berat 77.34 gram, serta uang tunai sebesar 13.730.000.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 5 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.