Polresta Mojokerto Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 35 Tersangka  

oleh -94 Dilihat
oleh
Wakapolresta menunjukan seluruh barang bukti kasus narkoba.

MOJOKERTO, PETISI.COKapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba selama bulan Januari  2020  di aula Prabu Hayam Wuruk, Jumat (14/02/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, dengan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas, Iptu Sukatmanto.

Diterangkan oleh Waka Polresta bahwa di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak  26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.

Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka.

Tersangka narkoba yang diamankan di Mapolresta Mojokerto.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain: 19,39 gram narkotika jenis sabu, 25.248 butir ablet/pil doubel L, uang tunai Rp 3.315.000, satu unit timbangan electrik, 10 unit alat penghisap sabu, dan 26 unit HP berbagai merk.

Dari 35 tersangka tersebut terdapat dua orang perempuan dan 33orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai pengecer/pengedar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini  menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

Semua tersangka narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Untuk tersangka Dobel L dipersangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil dobel L tanpa izin edar ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun denda paling banyak  Rp 1,5  miliar.

Masih kata Waka Polres, dengan tertangkapnya beberapa  tersangka arkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda calon korban peredaran obat keras berbahaya dan narkotika.

Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut dikemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip sabu berat 0,25 gram dijual dengan harga Rp 500.000–750.000. Sedangkan tablet dobel L dijual per 10 butir seharga Rp 25.000. Penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.

“Dari jumlah barang bukti narotika jenis sabu yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurskan dengan rupiah setara dengan Rp 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp 1.500.000, sedangkan tablet dobel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp 63 juta,” pungkas Wakapolresta, Hanis Subiyono. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.