Dua Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

oleh -92 Dilihat
oleh
Kedua pelaku memakai rompi tahanan diamankan di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan dua tersangka berinisial RF (47) warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo keseharian sebagai penjual ikan hias dan DH (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Blok Sidoarjo, buruh pabrik nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga itu.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pendalaman.

“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar Daniel, Selasa (22/11/2022).

Petugas yang melakukan penggeledahan oleh kedua tersangka, kemudian polisi menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua handphone.

Dirasa terbukti, anggota Satresnarkoba kemudian  menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyelidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama PAPI (DPO).

“Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua,” pungkas Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.