Dua Pengedar Sabu Disergap Satreskoba Polres Dharmasraya

oleh -112 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, PETISI.COSatreskoba Polres Dharmasraya menangkap dua pengedar sabu di Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/07/2021).

AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan, SH menyampaikan, kedua pelaku yang disergap KLD (32) warga Jorong Suka Maju Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya dan RPD (34) Warga Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) lembar kertas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan i jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan i jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna bening,1(satu) pak kecil plastik klip bening, 1(satu) buah handphone jenis Android merek VIVO warna biru,1(satu) buah handphone jenis Android  merek OPPO warna putih, 5 (lima) lembar uang kertas  pecahan Rp. 100.000.

“Pada saat ini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun paling banyak 10 tahun,” tutup orang nomor satu di jajaran Satreskoba Polres Dharmasraya ini mengakhiri keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.