Dua Sahabat Didakwa Pembeli dan Pengedar Sabu

oleh -117 Dilihat
oleh
Terdakwa Rudiono dan terdakwa Irfan Fabmi (berkas terpisah), menjalani sidang.

SURABAYA, PETISI.CODua budak sabu diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka yang tersandung sabu 1 gram seharga Rp 1 juta itu, adalah Rudiono dan Irfan Fabmi Hamadon.

Pada sidang di ruang Candra, Kamis (6/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menghadirkan saksi penangkap dan saksi Irfan Fabmi (berkas terpisah).

Saksi Dwi Indrayoni dan Niko Firmasyah dari Polsek Sukolilo menjelaskan, menangkap Irfan di lobi hotel Haris.

“Kami mendapati sabu tiga poket seberat 1 gram, yang diakui barang dari Rudiono,” jelas saksi penangkap.

Sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta dari Hendrarto (DPO). Oleh Irfan baru dibayar 500 ribu, terdakwa Rudiono menambahi dengan uangnya, menjadi Rp 1 juta untuk membeli sabu 1 gram.

Rudiono juga mengaku mendapat order membeli sabu 1 gram dari Irfan. Baru diberi uang Rp 500 ribu, sampai sekarang Irfan berhutang masih 600 ribu.

Semua keterangan saksi penangkap dari Polsek Sukolilo itu dibenarkan oleh terdakwa Rudiono maupun terdakwa Irfan yang disidang terpisah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda untutan jaksa.

Diketahui, Senin (25/1/2021), Januari 2021, Irfan Fabmi Hamadon (berkas terpisah) menghubungi terdakwa Rudiono. Memesan sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian Irfan ke rumah terdakwa Rudiono di Rusun Sombo Blok B, Jalan Sombo Simolawang, Surabaya.

Menyerahkan uang Rp 500 ribu, kekurangan dibayar jika sabu sudah laku. Irfan memberikan upah kepada terdakwa Rp 100 ribu.

Selanjutnya terdakwa Rudiono menghubungi Hendra (DPO), memesan sabu seharga Rp 1 juta. Karena uangnya kurang, terdakwa menutupi dengan uangnya Rp 500 ribu. Hendra (DPO) pun menyerahkan sabu yang beratnya 1 gram kepada terdakwa.

Terdakwa langsung menuju kamar Rusun Sombo Blok B Surabaya, lalu menyerahkan 1 gram sabu kepada Irfan. Oleh Irfan, sabu sabu itu dibagi menjadi tiga poket.

Dihari yang sama, saksi Dwi Indrayoni dan Niko Firmasyah dari Polsek Sukolilo, menagkap terdakwa Rudiono. Dari tangannya, ditemukan 1 alat hisap sabu bekas pakai dan HP. Polisi pun bergegas menagkap Irfan.

Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.