Dua Saksi Meringankan Terdakwa

oleh -203 Dilihat
oleh
Suasana dalam sidang, saksi ahli berikan oleh-oleh berupa sejumlah buku karangannya terkait hukum usai berikan kesaksiannya di hadapan majelis, Senin(11/1/2021).
Sidang Lanjutan Mantan Camat Kras Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Masih dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri, Suherman Bin Alm. Soeratman Yusuf mengarah ke titik terang setelah pelaksanaan sidang yang berkali-kali menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika dengan Majelis Hakim di Ketuai oleh M. Fahmi Hary Nugroho, S.H , M.Hum dengan JPU Tomy Marwanto, S.H dan Mochammad Iskandar, S.H dengan agenda menghadirkan satu saksi Kasi PMD Kecamatan Kras dimasa terdakwa menjabat, sekarang sudah pensiun dan menjadi kades di daerah purwoasri Kabupaten Kediri  dan satu Saksi Ahli.

Dalam kesaksian Kasi PMD Kecamatan Kras waktu terdakwa menjabat Rudi Atmono, memberikan keterangan didepan Majelis Hakim cukup memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa, terbukti saat JPU Iskandar bertanya soal terdakwa saat menjabat.

Rudi Atmono (Kasi PMD) hanya sebatas “ngoyak-ngoyak” (menghimbau-red) pada desa yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak yang menurutnya terakhir harus dibayar tanggal 31 Juli.

“Saya hanya sebatas ngoyak-ngoyak desa yang belum lunas jatuh tempo,” kesaksiannya di persidangan.

Terkait tindakan terdakwa saat menjabat atas pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa ia memberikan kesaksian tidak pernah tahu akan pungutan yang dilakukan Camat Suherman.

Saksi Rudi, dalam menjalankan tugasnya saat itu sebatas perintah dari atasan (Camat) untuk melakukan himbauan agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengenai tindakan camat saat menjabat terkait adanya desa yang belum melunasi pajak, ia hanya sebatas mendengar.

“Ditata dengan desa untuk pemenuhan pajak desa, karena ada reward dari pemerintah daerah dalam bentuk pembangunan desa,” lanjut kesaksian Rudi saat persidangan, Senin siang (11/1/2021).

Selanjutnya, saksi kedua dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa adalah dosen mata kuliah Hukum Pidana di Universitas Negeri Jember, dihadirkan sebagai saksi ahli pada hukum pidana terkait pasal yang disangkakan yakni pemberlakuan dua pasal yakni pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Saksi ahli Y.A. Triana Ohoiwutun, dalam memberikan kesaksiannya sesuai keahliannya yakni dalam hukum pidana terkait pemberlakuan pasal penipuan dan penggelapan seperti yang digelar dalam sidang kasus mantan Camat Kras, Suherman yang dihadirinya.

Isi pasal 372 KUHP, yang menurutnya berlaku untuk umum sedangkan saksi Y.A Triana Ohoiwutun lebih condong dan mengarah pada pasal 374 KUHP, dikarenakan dikaitkan pada gelar sidang saat ini terdakwa waktu melakukan tindakan dugaan pelanggaran mempunyai jabatan sebagai camat.

“Pemberlakuan pasal yang pas menurutnya pasal 374 KUHP,” terangnya sambil membacakan isi pasal tersebut di hadapan Majelis Hakim dan JPU.

Mengenai pasal 378, saksi ahli juga memberikan penjelasan mendetail terkait penjabarannya, yang ia sempat ijin kepada majelis hakim terkait kedudukannya sebatas memberikan hipotesa hukum pidana.

Sementara Ketua Kuasa hukum terdakwa Saiful Anwar, S.H , M.H mengatakan pada media petisi.co bahwa apa yang disampaikan saksi ahli dalam perkara ini sudah jelas, yang mana menurutnya dalam perkara yang ditanganinya saat ini, JPU menerapkan pasal 372, sedangan Suherman adalah seorang Camat. “Jadi pasal yang harus diterapkan adalah pasal 374, karena jelas yang dimaksud saksi ahli untuk pasal 372 hanya untuk umum,” ungkapnya, usai persidangan.

Sedangkan untuk pasal 374, lanjut Saiful Anwar, untuk serangkaian yang berkaitan dengan jabatan. Dan itu menurutnya sudah tidak bisa dirubah dalam penggunaan pasal tersebut, karena pasal 378 dan pasal 372 dikatakannya masih saling berangkai. “Sedangkan perbuatan ini berkaitan dengan jabatan jadi pasal 374 itu harus masuk,” jelasnya.

“Jadi pada kesimpulannya kalau kita mengacu pada keterangan saksi yang jelas untuk nilai pembuktian tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.