Dua Terdakwa Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Mulai Diadili

oleh -143 Dilihat
oleh
Kedua terdakwa pengeroyokan diadili secara online.

SURABAYA, PETISI.CODua pemuda yang masih berstatus pelajar, diadili di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka Akbar WS dan M Arif. Keduanya didakwa melakukan pengeroyokan, hingga korbannya, M Fito Zakariyah meninggal dunia.

Pada sidang perdana, Rabu (8/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pradana, membacakan dakwaan. Menjerat kedua terdakwa dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kata JPU I Gede Willy dalam dakwaan, peristiwanya terjadi pada Jumat (21/5/2021). Terdakwa Akbar dan Arif serta beberapa teman mereka, membawa saksi M Alvin Alfadhini Khumaidi ke samping perumahan RSI Jemursari.

Saat itu, M Zufar Waliuddin Rafif alias Su’ud (berkas terpisah) sempat memukul Alvin. Sambil melakukan pemukulan, Zufar menanyakan pelaku pemukulan terhadap temannya, bernama Bayu.

Karena terdesak, akhirnya Alvin mengatakan kalau dirinya dan Fito yang memukul Bayu. Para terdakwa lalu membawa Alvin ke tempat kos Fito, di Jalan Siwalan Kerto Timur.

Setelah mereka bertemu dengan korban Foto, keduanya langsung diajak ke depan Starbuck, yang tidak jauh dari kosan Fito. Sesampainya di sana, aksi pengeroyokan itu terjadi.

“Sekitar pukul 02.00, Alvin dan Fito sampai di depan Starbuck itu. Para terdakwa dan teman-teman mereka langsung memukuli Fito. Mereka menggunakan tangan dan kaki. Tapi tidak berlangsung lama, Satpam datang untuk membubarkan aksi mereka,” jelas Jaksa membeberkan kronologi kejadiannya.

Mereka merasa belum puas memukul Fito. Kemudian dua orang (Fito dan Alvin) kembali dibawa ke samping Perumahan RSI Siwalankerto. Pengeroyokan itu terjadi lagi. Sekitar 20 orang memukuli Fito. Termasuk kedua terdakwa dan Zufar.

Selang beberapa menit kemudian, kedua terdakwa membawa Fito dan Alvin ke pos RT Siwalan Kerto. Sesampai di pos tersebut, mereka kembali memukuli Fito. Padahal, saat itu Fito sudah sangat lemas. Setelah itu, mereka meninggalkan kedua orang tersebut (Alvin dan Foto) di pos tersebut.

Karena Fito sudah lemas, Alvin dan saksi Faris membawa Fito ke kosnya. Dari hasil fisum rumah sakit, terdapat luka robek di dahi, selaput lendir atas dan bawah. Luka lecet pada dagu, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah. Juga luka memar pada kepala bagian belakang.

Dari visum, ditemukan ada resapan darah pada otot kepala, gumpalan darah pada tulang atap tengkorak, pendarahan di bawah selaput tebal otak besar. Serta di bawah selaput laba-laba otak besar, otak kecil dan batang hidung.

“Kelainan tersebut itu akibat kekerasan benda tumpul. Pelebaran pembuluh darah pada kedua kelopak mata secara makroskopik dan otak besar bagian depan. Juga belakang serta ginjal kanan secara makroskopik,” ungkap Jaksa.

Tidak hanya itu, terjadi kebiruan pada selaput lendir bibir korban, gusi dan kuku jari kedua tangan. Pembengkakan paru, otak besar akibat kekurangan oksigen. Serta bintik pendarahan pada jantung. Bendungan (kongesti) pada otak besar bagian depan dan belakang, serta ginjal kanan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Anis Gusrono tidak setuju dengan dakwaan jaksa. Sebab menurutnya terdakwa tidak melakukan pemukulan. Lagi pula yang melakukan pemukulan tidak hanya dua orang, melainkan ada 20 orang.

Hanya saja, mereka tidak melakukan sanggahan atas dakwaan jaksa. Tim penasihat hukum hanya memberikan bukti-bukti saja dalam persidangan nanti.

“Harusnya, tidak hanya dua terdakwanya. Lagi pula, mereka tidak melakukan pemukulan. Tapi, memang mereka benar ada di lokasi,” kata Anis Gusrono usai persidangan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.