Edarkan Pil Dobel L dan Arak Bali, Dua Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -150 Dilihat
oleh
Kedua pemuda asal Surabaya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap dua pemuda penghuni kos di wilayah Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 06.15. WIB.

Pasalnya, dua pemuda tersebut diduga telah mengedarkan pil dobel L dan minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Dua orang pemuda itu diketahui berinisial MRA dan VAS, keduanya berasal dari Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Selanjutnya, dua pemuda/pelaku itu beserta barang bukti puluhan butir pil Dobel L dan belasan botol miras di bawa ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba, AKP Didik Riyanto melalui Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali di wilayah Kabupaten Tulungagung telah ditangkap di tempat kosnya pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 06.15. WIB.

“Pelaku, MRA dan VAS ditangkap di tempat kosnya yang berada masuk wilayah kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung,” ujar Iptu Anshori, Senin (18/4/2022).

Lanjut Iptu Anshori, selain barang bukti sebanyak 76 butir pil dobel L dan 18 botol miras arak Bali, petugas Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 botol berisi sisa minuman beralkohol jenis arak Bali, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1  unit sepeda motor Honda beat warna hitam No Pol L-2784-SF, 1 buah STNK, 1 buah ATM.

“Saat ini kedua pelaku tersebut menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.