Eksepsi Ditolak, Sidang Penjiplakan Hak Paten Berlanjut

oleh -106 Dilihat
oleh
Terdakwa Ir Ryantori Angka Raharja.

SURABAYA, PETISI.COEksepsi yang diajukan Ir Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten, ditolak majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (20/10/2020).

Putusan sela yang dibacakan hakim Achmad Peten Sili,  menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa. Dianggap telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.

“Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada aksa penuntut umum melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Perlu diketahui sebelumnya, terdakwa Ir Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Tak hanya itu, terdakwa Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.

Selanjutnya, selama bertahun-tahun terdakwa Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.

“Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya,” jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.