MOJOKERTO, PETISI.CO – Mantan Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog sub Divre Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo mengenakan rompi tahanan warna oranye dan dikawal penyidik Kejaksaan Mojokerto digelandang ke mobil tahanan menuju Lapas kelas IIB Mojokerto, Rabu (12/06/2019).
Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan tersangka kasus korupsi Bulog Jatim Rp 1,7 miliar, Sigit Hendro Purnomo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijerat pasal 2 pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan keuangan negara sebasar Rp 1,636 miliar.
Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, tersangka Sigit melakukan penyimpangan yakni penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Bulog, ketika tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog sub Divre Surabaya Selatan pada tahun 2017.
Rincian yang diselewengkan Sigit meliputi penjualan komoditas komersial melalui rumah pangan kita (RPK) Rp 618.7 juta. Penjualan pasar umum atau operasi pasar sejumlah Rp 91.14 juta. Penjualan jagung Rp 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram jumlah uang Rp 126.5 juta. Total keuangan negara yang dirugikan sejumlah Rp 1.636 miliar.
“Kami menyakini paling tidak dia bersama-sama untuk melakukan aksinya,” kata Rudy Hartono.(nang)