Embat Uang Perusahaan, Karyawan PT Puri Wira Mahkota Ditahan Polsek Tandes

oleh -294 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Gogot Purwanto SH, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 – 372 KUHP, Selasa (18/12/ 2018).

Kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2018, dengan korban PT. Puri Wira Mahkota, beralamat di Jl. Raya Manukan Kulon No 74, Kel. Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.

Tersangka berinisial OH bin Paulus Hendro Boniko (34), karyawan PT Puri Wira Mahkota bagian marketing dan penagihan, warga Griyo Mapan Utara  Kel. Tropodo Kec. Waru Sidoarjo.

Kejadian dapat terungkap setelah datang dua orang saksi yang melapor ke Mapolsek Tandes, yaitu, Gunawan Candra, selaku Brand Manager di PT. PWM dan Lusi Ambarwati, Supervisor Sales atau Admin Piutang, yang melaporkan kejadian penggelapan tersebut pada tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 16.00 wib.

Pihaknya melaporkan bahwa telah terjadi adanya penggelapan, yang berhubungan dengan pekerjaan dan dilakukan oleh salah satu karyawan PT PWM, bagian marketing atau sales penagihan berinisial OH.

Tersangka OH melakukan aksinya dengan cara, setelah uang tagihan jatuh tempo dan ternyata oleh nasabah telah dibayar. Namun, uang tagihan dari nasabah tersebut tidak diserahkan kepada pihak kantor, yaitu, PT. PURI WIRA  MAHKOTA melainkan dipakai sendiri.

Sehingga pihak perusahaan atas kejadian tersebut, mengalami kerugian sebesar Rp74.000.000,- dan setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 18 Desember 2018 pukul 16.00 wib, tersangka telah mengakui atas perbuatannya dan benar bahwa adanya penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan.

Saat itu anggota Reskrim Polsek Tandes langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya, yaitu, 10 lembar Faktur Nota penjualan, dan 2 TTP (tanda terima pembayaran).(bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.