Empat Anggota DPRD yang Dilaporkan ke Polisi Ancam Tuntut Balik

oleh -100 Dilihat
oleh
Wasis Kunto Atmojo memberi penjelasan kepada wartawan.

BLITAR, PETISI.CO – Empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yaitu Wasis Kunto Atmojo, Edy Sutino, Anik Wahyuningsih dan Medi Wibowo, yang dilaporkan ke Polresta Blitar oleh Ahmadi,  Desa Karanganyar Timur, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah exs perkebunan sebesar 335 juta uang hasil pengumpulan dari masyarakat, merasa difitnah.

Degan adanya kejadian itu, sejumlah media online ada yang memberitakan tanpa konfirmasi kepada terlapor. Untuk itu,  Kamis (02/01/2020), keempat terlapor menggelar jumpa pers di Rumah Makan Pas Pedas di Jalan Ciliwung Kota Blitar untuk mengklarifikasi kejadian itu.

Wasis Kunto Atmojo yang menjadi juru bicara dari empat orang terlapor kepada awak media mengatakan,  pihaknya membantah dan menolak keras tuduhan dugaan yang ditujukan kepada mereka.

“Bahkan kami anggap sebagai  fitnah yang sangat kejam terhadap kami,” kata Wasis Kunto Atmojo.

Lebih lanjut Wasis Kunto Atmojo menjelaskan, kalau  mereka berempat betul diadukan ke Polresta Blitar, bahkan mereka juga sudah dimintai keterangan di Mapolda Jatim. “Tapi kami ini kalau dilaporkan karena menipu uang masyarakat sebesar Rp 335 juta, kami menolak dan bisa dibuktikan secara hukum, bahkan justru saya secara pribadi telah  membantu kegiatan itu sampai habis Rp 400 juta dan ini ada buktinya yang bisa dibuktikan secara hukum (sambil menunjukan bukti transfer),” jelas Wasis.

Wasis yang juga politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, dengan adanya kejadian ini,   pihaknya merasa difitnah. “Untuk itu kami, partai kami dan lembaga kami tidak terima dengan adanya fitnahan yang tanpa mendasar itu, sehingga nantinya kami, partai kami dan lembaga kami akan melakukan tuntutan balik untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Bahkan kami juga akan menuntut media-media online yang telah menyebarkan bohong itu, baik ke Dewan Pers maupun ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi pada tahun 2015, karena  para anggota DPRD saat itu dimintai bantuan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah exs perkebunan, dan  mereka berempat memang hadir untuk menemui masyarakat, dan akan membantunya.

“Namun sekarang justru difitnah dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan uang masyarakat sebesar Rp 335 juta.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.