SURABAYA, PETISI.CO – Dua pecandu ganja, Rakhmat Hardito dan Gideon Christian, dituntut masing-masing enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desi Christiani, SH dari Kejari Tanjung Perak.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan, pada sidang online Pengadilan Negeri Surabaya, pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan Rakhmat Hardito dan Gideon Christian, pada Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 19.30, ditangkap di lampu merah Jalan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Saksi Abdullah dan saksi M Salim melakukan penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kertas warna cokelat. Bungkusan ganja kering dengan berat kotor 19,57 gram.
Juga satu bungkus kertas warna cokelat yang berisi ganja kering dengan dengan berat kotor 17,25 gram. Selain itu juga ditemukan kertas paper, dan HP merk Asus warna hitam.
Barang-barang tersebut ditemukan di bawah jok motor Honda Beat Hitam Nopol L 5586 WL yang dikendarai oleh kedua terdakwa.
Seluruhnya diakui milik kedua terdakwa membeli dari Anna (DPO), di depan SMA Islam Kartika, Jalan Kalianak Timur, Surabaya seharga Rp 900.000. Hanya saja uang yang digunakan membeli, uang terdakwa Rakhmat Hardito.
Ganja kering itu rencananya akan dikonsumsi berdua. Namun belum sempat menikmati daun surga itu, mereka disergap polisi. (pri)