Dirut PT Daha Tama Adikarya Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -166 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Dianggap bersalah melakukan penipuan jual beli kayu, Imam Santoso, Dirut PT Daha Tama Adikarya (DTA) dituntut 3 tahun penjara. Pengusaha perkayuan itu merugikan korban Wellyanto Wijaya.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/6/2021).

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menyatakan, Imam Santoso terbukti bersalah melakukan penipuan. Sehingga korban Willyanto Wijaya sebagai pemesan kayu dirugikan Rp 3,6 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Irene dalam sidang di ruang Garuda 2.

Disebut juga, hal yang memberatkan tuntutan karena terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain.

“Yang meringankan bersikap sopan sepanjang persidangan,” kata Irene.

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Imam Santoso akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan menyerahkan kepada penasihat hukumnya.

Sutriono salah satu tim penasihat hukum Terdakwa Imam Santoso, membenarkan kliennya akan mengajukan pembelaan pribadi.

Sementara kami dan tim saat ini tengah menyusun nota pembelaan. Salah satu pembelaan kami nanti adalah melihat apakah kontrak itu terjadi sesudah atau sebelum dengan Willyanto Wijaya,” kata Sutriono seusai sidang.

Terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesan tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban). Melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wikaya.

Sebelumnya, Sofyan Kaleb, Direktur PT Daha Tama Adikarya (DTA) menjadi saksi pada persidangan, Senin (31/5/2021) menyatakan, setelah PT DTA tidak mampu menyiapkan 1500 m3 kayu pesanan Willyanto Wijaya, mereka memindahkan kontrak jual belinya ke PT Berkat Jaya Melimpah (BJM).

Menurut Jaksa, tindakan pemindahan kontrak tersebut adalah kontrak diatas kontrak.

Sementara saksi Edi Setiawan, Direktur PT Berkat Jaya Melimpah (BJM) pada persidangan Senin (14/6/2021) mengungkapkan, bahwa di tahun 2019 sempat ada penebangan 5000 m3 kayu dan kayu-kayu tersebut di jual BJM ke Gresik, kepada PT Putra Buana.

“Hasilnya Daha Tama terima Rp 200 ribu per m3. Alatnya milik PT BJM. PT Daha Tama hanya menyediakan mesin printer saja. Mesin Sensonya juga dari BJM,” ungkap saksi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.