Pengeroyok Mahasiswa Stikosa AWS Masing-Masing Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -131 Dilihat
oleh
Ketiga terdakwa, Hendra Setiawan, Abdul Gofur dan M Imbron.

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Zainal Fatah, masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Akibat pengeroyokan, korban yang mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu luka parah, meninggal di rumah sakit.

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara bagi para terdakwa, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imbron, disampaikan Jaksa pada sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/10/2021).

Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Usia tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon hukuman seringan ringannya. Karena para terdakwa dalam persidangan tidak berbelit belit, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan oleh majelis hakim pada Senin mendatang (18/10/2021).

Kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah, pada 19 April 2021 sekira 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit. Bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur, membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin, ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya, Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo. Sekira pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah.

Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lagi. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan meninggal dunia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.