Gagal Nikmati Ganja Diganjar Lima Tahun Penjara

oleh -99 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus ganja yang berlangsung online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CORakhmat Hardito dan Gideon Christian, masing masing dihukum lima tahun penjara, Senin (11/5/2020). Meski diputus lebih ringan setahun, dua terdakwa kasus ganja 37 gram itu menyatakan pikir pikir.

Terdakwa mendengarkan putusan berlangsung online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suryanta, Desi Christiani menuntut masing-masing enam tahun. Rakhmat dan Gideon, juga didenda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Namun majelis hakim diketuai Johanes pada sidang online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, berkehendak lain.

Kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya dan sopan selama sidang, masing-masing dihukum lima tahun penjara. Membayar denda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dalam kepemilikan narkotika berupa daun ganja kering. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 KUHP.

Atas putusan hukuman itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Nurmantyo yang menggantikan Suryanta Desi Christian, masih pikir-pikir.

Diketahui, Rakhmat dan Gideon, pada Sabtu (11/1/2020), sekitar pukul 19.30, ditangkap polisi di lampu merah Jalan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus kertas warna cokelat berisi ganja kering. Beratnya 19,57 gram dan 17,25 gram. Satu bungkus kertas paper, dan handphone.

Barang bukti yang ditemukan di bawah jok motor Honda Beat hitam L 5586 WL yang mereka kendarai, diakui miliknya.

Ganja kering itu dibeli dari Anna (DPO) di depan SMA Islam Kartika, Jalan Kalianak Timur, Surabaya seharga Rp 900.000. Meski uang yang digunakan milik Rakhmat, ganja itu akan dinikmati bersama. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.