Gelapkan Sisa Hasil Penjualan Tanah, Pasutri Dituntut 1 Tahun

oleh -104 Dilihat
oleh
Liauw Edwin dan Liem Inggiani.

Gelapkan Sisa Hasil Penjualan Tanah, Pasutri Dituntut 1 Tahun

SURABAYA, PETISI.CO – Liauw Edwin Januar dan istrinya, Liem Inggriani, masing masing dituntut 1 tahun penjara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hariwiadi dari Kejari Surabaya menyatakan, mereka terbukti dalam kasus penjualan tiga tanah di Desa Karang Joang, Balikpapan. Melanggar pasal 372 KUHP, tentang penggelapan sisa hasil penjualan tanah.

“Para terdakwa sudah disomasi tiga kali oleh Doddy Moeryantono, kuasa hukum saksi pelapor, Oenik Djunani Asiem. Namun somasi itu tidak direspon,” ungkap jaksa Hariwiadi dalam pertimbangannya, Kamis (19/11/2020).

Pertimbangan lainnya, kedua terdakwa sadar dan berkehendak tidak memberikan hasil penjualan. Bahkan hasil penjualan tiga bidang tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan kedua terdakwa sudah merugikan Oenik Djunani Asiem.

Kata jaksa, hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan menitipkan uang konsinyasi di PN Surabaya.

Menyatakan terdakwa Liem Inggriani baik sendiri dan bersama-sama dengan terdakwa Liaw Edwin Januar, melanggar pasal 372 jo 55 KUHP.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima tuntutan jaksa. Yakni, menuntut kliennya melanggar pasal 372 KUHP.

“Klien kami ini sudah membayar konsinyasi sejak tahun 2014, melalui gugatan perdata dan sudah dibayar sebesar Rp 539.600 juta. Kalau sudah dibayar berarti sudah selesai perdatanya,” kata dia.

Namun, lanjut Yafet, pelapor melaporkan klien dia lagi melalui pidana.

“Perkara pidana harusnya tidak bisa dilanjutkan lagi, karena putusan sesuai permintaan penggugat dan oleh tergugat sudah dipenuhi,” jelas Yafet.

Konsinyasi itu, kata Yafet, dilakukan pada 2014, karena menunggu relas dan incrach.
Sedangkan pada tahun 2019 klien dia dilaporkan pidana oleh Kastiyawan Wijaya suami dari Oniek Djunani Asiem. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.