Gerak Cepat, Dalam Waktu 10 Jam Polres Gresik Amankan Pelaku Pembunuhan di Jembatan Prambangan

oleh -95 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik dalam konferensi pers di halaman Mapolres.

GRESIK, PETISI.COKapolres Gresik melaksanakan konferensi pers ungkap kasus penganiayaan, yang mengakibatkan meninggalnya/hilangnya jiwa orang lain. Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Gresik Jl. Basuki Rachmad No 22, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, S.I.K, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji P Wijaya SH, SIK, Kapolsek Kebomas, Kompol Yulianto, serta Kasubbaghumas Polres Gresik, AKP Bambang, menerangkan, penganiayaan tersebut terjadi di Jembatan Prambangan Jl. Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terjadi pada hari, Minggu (7/6/2020).

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar dengan luka-luka di wajahnya. Saat ditemukan belum diketahui identitas korban,” ungkap AKBP Arief, Selasa (9/6/2020).

Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan penyelidikan secara cepat, dalam kurang waktu 10 jam anggota Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengetahui identitas korban, yang mana korban adalah Hadi Kirana (28) warga Kelurahan Tambak Sariyoso, Kec. Asemworo, Kota Surabaya.

“Korban sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun karena lukanya cukup parah, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Kapolres menyebutkan, bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah ketika pelaku menduga korban telah memiliki hubungan asmara dengan istri sirinya.

“Saat memeriksa handphone istri sirinya, pelaku menemukan riwayat komunikasi antara istri sirinya itu dengan korban,” jelas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini.

Mendapati itu, lanjut Kapolres, dengan menggunakan handphone istri sirinya pelaku memancing korban untuk bertemu. Setelah bertemu di jembatan tersebut, kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku mengaku, tindakannya tersebut dilakukan secara spontan karena tidak bisa mengendalikan emosinya,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan, pelaku terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan dan menyita motor Honda CS1 bernopol L 5940 CD milik korban yang berada di lokasi kejadian. Dari motor tersebut pula identitas korban terungkap dan pelaku teridentifikasi.

Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Y alias H (35) beserta barang bukti 3 buah handphone, 1 sepeda motor Honda CS1 milik korban, 1 sepeda motor Honda Vario milik pelaku, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 kaos warna abu-abu dan 1 tas warna biru.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tegas mantan Kapolres Ponorogo ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.