HIPAKAD Laporkan Penambang Pasir Ilegal ke Mapolres Blitar Kota

oleh -150 Dilihat
oleh
Kuasa hukum HIPAKAD Wawan Andri A.W,S.H,M, usai melaporkan ke Mapolres Blitar Kota

BLITAR, PETISI.CO – Penambanga pasir ilegal di Blitar sangat merebak bagaikan jamur tumbuh di musim kemarau, dan selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum. Padahal kalau di lihat dari segi manfa’at dan maslahat bagi masyarakat Blitar dan pemerintah Daerah Kabupaten Blitar tidak ada sama sekali.

Bahkan sangat merugikan karena merusak lingkungan dan insfratruktur jalan raya yang ada di Blitar. Karena truk truk pengangkut pasir selama ini menghancurkan jalan jalan raya di Bitar utamanya di daerah Blitar Utara dan sangat merugikan bagi masyarakat yang sehari hari beraktifitas meliwati jalan jalan tersebut. Karena banyak keluhan masyarakat inilah akhirnya Lembaga Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) Melaporkan penambang penambang pasir ilegal ke Mapolres Blitar.

Kuasa hukum HIPAKAD Wawan Andri A.W,S.H,M, usai melaporkan ke Mapolres Blitar Kota kepada wartawan mengatakan, banyak pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan infra struktur dan merugikan negara. “Untuk itu sangat dibutuhkan penegakan hukum kepada penambang penambang ilegal,” kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, pertambangan rakyat seperti pertambangan pasir tanpa izin sangat marak terjadi seperti yang kami temukan dilapangan berdasarkan bukti dan saksi terjadi penambangan pasir ilegal utamanya di daerah Blitar Utara.

“Pertambangan pasir ilegal tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat Blitar, melainkan menyebabkan kerusakan lingkungan dan insfratruktur jalan yang ada di Blitar,” jelasnya.

Wawan yang menjadi kuasa hukum HIPAKAD menambahkan, sudah mengirimkan surat ke Kapolres Blitar Kota untuk pengaduan. Karena dari fakta yang ada di lapangan banyak tambang ilegal, jadi kita minta aparat penegak hukum menindak lanjuti dan nanti kita bisa cari bagaimana solusinya.

“Yang jelas dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat disana termasuk jalan rusak kompensasi pun tidak ada,” imbuhnya.

Sementara Sugeng Junianto Ketua HIPAKAD Kabupaten/Kota Blitar kepada sejumlah wartawan mengatakan, kami ingin meminta kepada Kapolres Kota Blitar khususnya wilayah hukumnya untuk menindak lanjuti dumas kami terkait ilegal mining Desa Kedawung, Kecamatan Ngleggok, Kabupaten Blitar.

“Kami hanya ingin Polresta Blitar Promoter, Profesional Modern Terpercaya kami percaya itu,” tegas Sugeng. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.