Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Jatim Iringi Pengesahan Perda Perubahan BUMD

oleh -172 Dilihat
oleh
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Eko Wahyudi

Surabaya, petisi.co – Setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan beberapa catatan.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Eko Wahyudi, menegaskan pemberian catatan ini dilakukan agar implementasi regulasi dijalankan secara konsisten, disiplin, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat Jawa Timur.

Menurut Eko, pembahasan Raperda Perubahan Perda BUMD telah melalui proses yang komprehensif, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Perubahan regulasi ini dinilai tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga strategis untuk menata ulang peran BUMD agar mampu menjawab tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks dan kompetitif.

Fraksi Gerindra menilai urgensi perubahan Perda ini berangkat dari kebutuhan nyata untuk menyelaraskan pengelolaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Masih adanya BUMD di Jawa Timur yang belum sepenuhnya menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukum disebut sebagai persoalan struktural yang tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya.

“Tanpa kepastian hukum yang kuat, BUMD akan terus berada pada posisi rentan, baik dari sisi tata kelola, kinerja usaha, maupun akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Eko.

Fraksi Gerindra lanutnya juga mengapresiasi substansi Raperda yang menegaskan prinsip good corporate governance sebagai roh utama pengelolaan BUMD.

“Penguatan mekanisme penyertaan modal daerah yang mensyaratkan analisis kelayakan investasi, rencana bisnis yang jelas, serta penetapan melalui Perda dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial,” jelasnya.

Selain itu, pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMD, pembatasan risiko kerugian, serta mekanisme pembubaran yang tegas dipandang sebagai bentuk keberanian regulasi dalam mendorong disiplin korporasi.

“Fraksi Gerindra menegaskan BUMD tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik inefisiensi dan pemborosan,” tegasnya.

Sementara itu terkait pengawasan DPRD terhadap BUMD yang juga diamanatkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Fraksi Gerindra menegaskan akan  menjalankan fungsi pengawasan secara makro dan strategis, bukan masuk ke ranah teknis maupun keputusan bisnis korporasi BUMD.

Penguatan pengawasan DPRD, lanjut Eko, harus diwujudkan melalui sistem pelaporan kinerja yang transparan, periodik, dan berbasis indikator terukur.

“Dengan demikian, BUMD diharapkan mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta dukungan bagi UMKM dan ekonomi kerakyatan,” ucapnya.

Fraksi Gerindra kata Eko menaruh harapan besar agar BUMD di Jawa Timur tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan daerah. Pengaturan mengenai penggunaan laba, penyisihan dana cadangan, pembagian dividen yang proporsional, serta alokasi tanggung jawab sosial untuk pembinaan UMKM dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan rakyat.

“Kita juga menekankan agar penguatan regulasi ini diiringi langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh BUMD. BUMD yang sehat didorong untuk ekspansi dan inovasi, sementara BUMD yang terus merugi harus berani direstrukturisasi secara objektif dan profesional, tanpa kompromi kepentingan,” jelasnya.

Terakhir, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan lima poin masukan strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni menyusun peta jalan reformasi BUMD berbasis kinerja dan sektor unggulan daerah, memperkuat kapasitas manajemen melalui seleksi pimpinan yang profesional dan bebas konflik kepentingan.

“Serta memastikan setiap penyertaan modal daerah berdampak ekonomi terukur, mendorong sinergi BUMD dengan UMKM dan BUMDes, serta melakukan evaluasi tahunan yang tegas dan transparan terhadap seluruh BUMD tanpa pengecualian,” pungkasnya. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.