Ironis, Oknum Guru Silat Cabuli Murid

oleh -125 Dilihat
oleh
AKBP Ganis Setyaningrum meminta keterangan pelaku.

SURABAYA, PETISI.CO – Sungguh ironis apa yang dilakukan oknum guru silat, yang diketahui berinisial SDY (52) ini, bukannya mengajarkan ilmu bela diri, melainkan mencabuli muridnya sendiri.

Perbuatan pelecehan seksual itu, akhirnya berujung penangkapan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (30/5/2021) setelah keluarga dari korban melakukan pelaporan.

Melalui Konferensi Pers, AKBP Ganis Setyaningrum, selaku Kapolres mengatakan untuk korban saat ini masih ada dua, yang diketahui masih berusia belasan.

“Korban ada dua, satu berusia 11 tahun, dan satunya 13 tahun. Awalnya tersangka ini baik sehingga tidak ada kecurigaan, dan korban ditolong untuk tinggal di rumah itu,” jelasnya, Senin (31/5/2021).

Pencabulan biasanya dilakukan pelaku seusai latihan bela diri, tepatnya pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Karena dirasa sudah kenal dekat dengan tersangka, korban pun diajak tidur oleh tersangka.

“Di bulan Maret kemarin korban setelah bela diri, dilakukan pencabulan oleh tersangka,” tutur Ganis.

Dari pengakuan tersangka, dia mengancam tidak akan mengajari silat jika tak mau menurut apa yang dikatakan tersangka.

“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman, pengakuan baru satu kali. Namun, tidak menututup kemungkinan ini berulangkali. Karena korban sempat merasa kesakitan,” jelas Ganis.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan DP5A (Dinas Pengendalian Pendudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya untuk melakukan pandalaman dampak psikologi terhadap korban.

“Terkait dengan kejadian ini kami juga membuka layanan, kepada orang tua-orang tau korban yang memungkinkan ada korban lainnya, makanya kami melakukan pendalaman,” terangnya.

Karena korbannya adalah anak-anak maka ia juga akan berkoordinasi dengan ahli apakah tersangka mengalami kelainan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu, Pasal 82 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.