Jadi Kurir Sabu Antar Pulau, Arek Jombang Kaya Raya

oleh -98 Dilihat
oleh
Terdakwa Erriq Levianto.

SURABAYA, PETISI.COImpian Erriq Levianto, menjadi orang kaya jadi kenyataan. Warga Jalan Melati RT 03/RW 007, Kelurahan Jati Wates, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang, ini mempunyai uang berlimpah. Beli apa yang diinginkan.

Hanya dalam waktu tiga tahun, dia mempunyai rumah, dua mobil (Elf dan Honda Jazz), dua motor (Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax) dan barang-barang lainnya. Bahkan, selama di Surabaya, Erriq menyewa Apartemen Bale Hinggil Tower A, Lantai 8 kamar 822.

Namun, akibat perbuatannya sebagai kurir sabu-sabu, Erriq Levianto ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sejak 9 Januari 2021 hingga kini, dia mendekam di dalam tahanan. Tak bisa lagi menggunakan uang haramnya yang diperoleh dalam waktu tiga tahun.

Itulah pengakuan Erriq Levianto di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting, Selasa (4/5/2021), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Pada sidang di ruang Cakra itu, Erriq didampingi Fardiansyah dari LBH LACAK, sebagai penasihat hukumnya.

Menjawab pertanyaan JPU Furkon tentang upah yang diterimanya setelah mengantar sabu, Erriq yang asli Jombang itu, menjelaskan dengan gamblang. Bahkan penggunaan uang miliaran rupiah yang didapat dari Letto (DPO) setiap kali mengantar sabu.

“Saya kenal Letto, sejak tiga tahun. Kemudian sebagai kurir sabu, dengan upah Rp 20 juta per kilogramnya. Saya sudah lima kali mengirim barang. Upahnya sampai Rp 300 juta sekali kirim,” aku Erriq berterus terang.

Erriq juga berterus terang, selama tiga tahun menjadi kurir, sudah lima kali memengirim sabu. Sekali kirim seberat 20 kg, barang itu diambil dari Medan, dengan tujuan Bandar Lampung dan Surabaya.

Dari Bandar menjadikannya kurir, dia mendapat uang miliran rupiah. Uang itulah yang digunakan membeli rumah, mobil, sepeda motor, sewa kamar di apartemen dan lain lain.

Saat ditanya majelis hakim kenapa menjadi kurir, dengan entengnya dia mengatakan karena tekanan ekonomi. Tentu saja, Hakim Ketua Martin Ginting, sedikit marah.

“Kamu itu gimana. Bilang karena ekonomi. Tahu tidak, barang yang kamu bawa itu racun. Kalau ratusan kilo, bisa membunuh orang banyak. Terakhir kamu ditangkap ada barang bukti 300 gram, untuk apa,” tanya Ginting.

Lagi-lagi terdakwa menjawab dengan enteng “Untuk dipakai sendiri Yang Mulia”.

“Sebanyak itu kau pakai sendiri. Bisa mati kau,” sahut Ginting, sembari mengatakan terdakwa memang sudah niat masuk penjara.

Saat ditanya sudah pernah dihukum apa belum oleh majelis hakim, terdakwa Erriq pun mengaku belum pernah dihukum. Sidang ditunda pada 17 Mei, dengan agenda tuntutan.

Pada dakwaan JPU Furqon Adi Hermawan disebutkan, terdakwa Errig Levianto melakukan aktivitasnya sebagai kurir pada Nopember 2020. Ditangkap di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, narkotika golongan I bukan tanaman. Beratnya yang melebihi lima gram.

Awalnya, Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO), setelah dia berkenalan dengan Alang yang sudah ditangkap lebih dulu. Letto menawari terdakwa untuk menjadi perantara jual beli sabu sabu. Upahnya Rp 20 juta per kilogram, setelah sabu berhasil diantar sesuai pesanan.

Atas tawaran Letto tersebut, terdakwa setuju. Kemudian terdakwa mengambil sabu dari Medan dan dibawa ke Bandar Lampung. Barang seberat 20 kg itu untuk diranjau di salah satu kamar di hotel Grand Anugrah.

Namun, sebelumnya terdakwa telah menyisihkan sabu terlebih dulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya.

Saat berada apartemen yang disewanya, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saksi Agung Pratama dan Dewa, menangkapnya. Menyita 300 gram sabu yang berada dalam kamar apartemen yang disewanya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.