Jadi Perantara Sabu Dapat Upah Rp 50 Ribu, Masuk Penjara Empat Tahun

oleh -245 Dilihat
oleh
Advokad Fardiansyah SH.

SURABAYA, PETISI.COApa yang dijalani Lukman (18) dan Yugo Lexsi (27), bisa menjadi bahan renungan bagi lainnya, agar tak terlibat dalam peredaran narkoba.

Betapa tidak, hanya memburu upah Rp 50 ribu dari penjualan 0,5 gram sabu, mereka masing-masing dihukum empat tahun penjara. Mereka juga dibebani denda Rp 800 juta subsidair dua bulan.

Awalnya, Lukman yang beralamat di Jalan Kesatrian pada 7 Maret 2020, mendapat pesanan 0,5 gram sabu dari Moch Arya Lukito. Harganya Rp 600 ribu, tetapi masih dibayar Rp 400 ribu.

Lukman lantas minta tolong pada Yugo yang beralamat di Jalan Kedungturi untuk membelikan sabu pada Fredy Juniardi alias Oneng (DPO). Kemudian sabu tersebut diserahkan Yugo kepada Lukman.

Setelah itu, barang berupa kristal putih dalam klip plastik diambil sedikit oleh keduanya, kemudian diserahkan kepada Moch Arya. Mereka dapat upah Rp 100 ribu yang kemudian dibagi dua. Masing-masing dapat Rp 50 ribu.

Sialnya, pada 27 Maret 2020 sekitar pukul 09.30, Moch Arya ditangkap dua anggota Polsek Tegalsari, Djajag dan Mujahidin, di rumah kost Jalan Kencanasari. Barang buktinya 0,28 gram sabu (berat kotor) sisa pembelian. Siang itu juga, Lukman dan Yugo ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dua saksi dari Polsek Tegalsari menjelaskan kronologi penangkapan. Kedua terdakwa pun tak membantah.

Setelah mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, mengajukan tuntutan hukuman.

Terdakwa Lukman dan Yugo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sesuai 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU Maryani Melindawati dalam tuntutannya.

Sementara itu, atas tuntutan hukuman ini, kedua terdakwa melalui Fardiansyah dari LBH LACAK, langsung mengajukan pembelaan.

Dalam pembelaannya, Fardiansyah hanya minta majelis hakim diketuai Ojo Sumarna memberi keringanan hukuman. Karena fakta di persidangan, antara saksi dan terdakwa terdapat persesuaian.

“Karena terdakwa sudah mengakui kesalahan dan berjanji tak mengulangi, serta menjadi tulang punggung keluarga, maka kami memohon majelis hakim memberi keringanan hukuman,” kata Fardiansyah, dalam sidang yang berlangsung online, Selasa (21/7/2020).

Akhirnya, manjelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lukman dan Yugo masing masing empat tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan, dikurangi masa dalam tahanan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.