Jaksa Tuntut Kurir Sabu 11 Kg Hukuman Seumur Hidup  

oleh -126 Dilihat
oleh
Sidang online perkara pengiriman sabu dari Malaysia ke Pontianak, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CONie Albert Handiono Niharjo, kurir sabu sbau seberat 11 kg, dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan bagi kurir jaringan narkoba internasional itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Muji Astuti SH.

Saat membacakan surat tuntutannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2020), JPU menganggap terdakwa Nie Albert Hamdiono Niharjo terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Oki Muji Astuti.

Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan berlaku sopan.

“Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU Oki.

Atas tuntutan ini, Syaifuddin, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Hukum Muhamad Aris, berencana mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU yang dinilai cukup berat. “Kami mengajukan pledoi, pak hakim,” kata Syaifuddin.

Usai tuntutan, ketua majelis hakim Jan Manopo menunda persidangan pada hari Rabu (08/04/2020). “Baik, sidang kita tunda, dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Jan Manopo.

Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Peter Kristiono (berkas terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,130 gram.

Saat diinterogasi, Peter yang merupakan jaringan kelompok Myanmar-Malaysia-Pontianak-Jakarta-Surabaya tersebut, mengaku akan ada pengiriman sabu kembali, dengan modus operandi yang sama. Yaitu dimasukkan ke dalam galon cat dari Malaysia ke Pontianak.

Atas informasi tersebut, tiga petugas Polda Jatim berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyanggongan terhadap kiriman 48 galon cat berisi sabu tersebut.

Setelah barang diterima oleh terdakwa Nie Albert di rumahnya, petugas kemudian mengamankan terdakwa, dan berhasil menemukan lima galon berisikan dua bungkus aluminium foil, dengan total 10 bungkus berisi sabu.

Menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut didapatkan dari Jefri (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 200 juta. Kemudian terdakwa dibawa ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.