SURABAYA, PETISI.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bongkar pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu, dengan mengatasnamakan perusahaan PayPal untuk mendapatkan data perbankan serta data pribadi milik orang lain dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, Rabu (9/11/2022).
Selain 4 tersangka, polisi masih memburu 3 orang yang masuk dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut disampaikan pada press conference yang digelar di gedung Mahameru Polda Jatim.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, dalam keterangannya, sekira 5 Agustus 2022 anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli Siber, dan menemukan akun Facebook atas nama Thomas (https://www.facebook.com/blank.page13)dimana dalam beranda akun tersebut ada postingan Alfa Edison, dengan link URL tentang tool atau software bernama Umbrella.
Adapun software Umbrella itu diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage, dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit serta data pribadi. Sementara untuk identitas tersangka, yaitu, KEP sebagai ketua pimpinan Umbrella Corp, PRS ,RKY, TMS, BY, HGK, FR anggota Umberala.
“Kemudian petugas melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna adalah KEP. Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap KEP di Lubuk Linggau dan anggotanya PRS pada tanggal 08 Agustus 2022,” jelas Wakapolda Jatim.
Pada saat penangkapan tersangka, lanjut Wakapolda, petugas kembali menemukan scampage yang menyerupai PayPal dan juga data-data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.
Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat menangkap anggota grup Umbrella Corp yang lainnya, yaitu RKY ditangkap di Makassar, TMS ditangkap di Yogyakarta.
“Data sebanyak 260 ribu kemudian dijual oleh tersangka di seluruh dunia, sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, dijual sebesar 5 dollar hingga 15 dollar per datanya,” ungkap Slamet.
Semantara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, didampingi Plh Kasubdit V Cyber Crime Kompol Ariyanto Rantesalu, mengungkapkan, para tersangka membuat web palsu kemudian di upload ke semua calon korban dengan mengirim link url yang berisikan form pendaftaran, dengan melihat tampilan scampage tersebut maka korban akan semakin percaya.
Selanjutnya korban memasukan data-data seperti kartu kredit, yaitu data pribadi pada kolom yang ada di scampage dan otamatis terkirim ke akun milik tersangka.
“Dari hasil penjualan website palsu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 5 millar,” terangnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 laptop berbagai merk, 4 unit handpone, buku tabungan berbagai bank, 3 unit mobil, yaitu Mitsubhisi Pajero, HRV, Toyota Yaris, uang tunai 750 juta, 3 Airsoft gun, tiga peluru, satu akun indodax atas nama KEP dan rumah yang telah disita.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2), dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bah)







