Jawaban Komnas PA Atas Respon Kejanggalan Kuasa Hukum JE

oleh -81 Dilihat
oleh
onferensi pers Komnas PA atas kasus dugaan pelecehan di LBH Surabaya. (dewid)

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus pelecehan yang melibatkan terduga pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE kepada seorang alumni sekolah SPI berinisial SDS. Aris Merdeka Sirait, selaku ketua Komnas PA menyatakan bahwa tidak hanya satu korban pelecehan seksual, namun ada 14 orang.

Kuasa Hukum JE, Recky Bernardus sebelumnya juga meminta kepada SDS untuk diperiksa psikologisnya.

“14 orang tersebut sudah diperiksa dan direkom oleh Polda Jatim untuk melakukan visum. Dia juga bilang korban hanya SDS saja, tapi masih ada yang lainnya. Jadi kami sebagai pendamping tidak terima, ini namanya memutar balikkan fakta,” ungkap Aris saat diwawancarai di LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).

Aris mengungkapkan, tidaklah manusiawi apabila meminta SDS untuk diperiksa psikolognya lantaran dirinya merupakan korban. Ia juga kasus pelecehan seksual ini tidak digeser menjadi kasus yang bersifat eksploitasi ekonomi.

“Kami juga berharap supaya Polda Jatim jangan terpengaruh, karena kejadian ini sudah termasuk kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status terlapor, ia mengatakan seharusnya status terlapor sudah jadi tersangka saat ini. Pasalnya, bukti baru dan tambahan sudah dihadirkan oleh pihaknya. Namun, hingga hari Selasa lalu status JE masih sebagai saksi terlapor.

“Karena itu kami akan menghadirkan bukti baru berupa tayangan video kemudian kesaksian korban yang bisa melengkapi. Tapi ditunda karena nanti tanggal 30 sekaligus penyitaan barang bukti sebagai bagian dari kelengkapan pemeriksaan,” pungkas Aris. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.