SURABAYA, PETISI.CO – Lima camat non-aktif yang terjerat kasus jual beli jabatan bersama Bupati Nganjuk, diputus dua tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair enam bulan penjara. Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dijetuai I Ketut Suarta, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (8/11/2021).
Dalam putusannya, I Ketut Suarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Hakim menilai, semua terdakwa menyuap Bupati Nganjuk non-aktif Novi Rahman Hidayat, dalam kasus jual beli jabatan di kabupaten Nganjuk. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono.
Pasal yang dikenakan juga sama. Yaitu pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang (UU) nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hukuman itu dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa,” katanya.
Lima terdakwa itu adalah Camat Pace Dupriyono, Camat Tanjunganom Edi Srijanto, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagyo, dan Tri Basuki Widodo Camat Sukomoro.
Sidang putusan itu dilakukan secara daring. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Medaeng. Tidak seperti beberapa persidangan sebelumnya. Ketujuh terdakwa itu datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda, Sidoarjo.
Dalam putusan majelis hakim, beberapa poin menjadi pertimbangan memberatkan hukuman para terdakwa. Yaitu semua terdakwa sebagai penyelenggara Negara, melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tapi, ada juga beberapa poin yang meluluhkan hati hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Pertimbangan itu adalah, kelima terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi vonis hakim ini, ke lima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Serta menyerahkan keputusan sepenuhnya pada kuasa hukum mereka. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata para terdakwa secara bergantian. JPU juga memilih pikir-pikir.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Okta mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, mereka tidak mempertimbangkan pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dalam persidangan.
“Tapi, nanti kami akan diskusikan lagi dengan klien kami. Kan masih ada tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Kita tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim,” katanya usai persidangan.
Sementara, Bupati Nganjuk non-aktif Novi dan ajudannya akan menjalankan persidangan Jumat (12/11/2021) nanti. Agendanya masih menghadirkan saksi. Belum diketahui keduanya akan menjalankan sidang itu secara online atau langsung tatap muka di pengadilan.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5/2021) malam. Dia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama bupati, turut ditangkap pula lima camat dan seorang ajudan. (pri)







