Jual Ganja, Pemuda Waru Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -108 Dilihat
oleh
Pemuda Waru yang berjualan ganja diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.COOHM (31) Pria Asal Jalan Lawu, Pepelegi Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan Polisi akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/03/22) sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumahnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang telah dibagi menjadi beberapa paket sebanyak 5 buah plastik batang dan daun ganja masing-masing seberat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram dan 13,54 gram serta 3 linting ganja berisi batang seberat 2,49 gram. Juga ditemukan 2 pak kertas papper, 1 pack plastik, Handphone merk Samsung yang masih digenggam tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka OHM mendapatkan barang haram ganja melalui Instagram dengan akun herbs greenholy dengan cara membeli pada tanggal 12 Maret 2022 seharga Rp 3 juta sekira pukul 21.00. Pengirimannya dengan sistem ranjau.

“Tersangka membeli ganja tujuan untuk dijual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu di setiap transaksi,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.