Kalap, Aniaya Karyawati Bank BNI Teman Dekat Sang Suami

oleh -124 Dilihat
oleh
Sidang penganiayaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKalau ada yang bilang selingkuh itu indah, cuma bualan saja. Kalau sampai ketahuan, jadi masalah. Bahkan bisa berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seperti yang dialami AIS.

Dia diduga menganiaya WH, perempuan teman dekat suaminya, Zacharia Fananov. Akibat penganiayaan itu, korban WH mengalami luka memar di bawah mata kanan, luka lecet di punggung, tangan kanan dan kiri.

WH saat dihadirkan menjadi saksi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi seusai salat Ashar di Musalah Grand City. Kemudian duduk di lantai, masih menggunakan mukena sambil memainkan Handphone-nya.

Terdakwa AIS melihat saksi WH berkomunikasi dengan Zacharia Fananov, terdakwa emosi. Berusaha merebut handphone, sembari mengatakan pelakor, pelacur serta sempat menarik jilbab WH, sehingga kelihatan rambutnya.

“Terdakwa juga memukul dengan tangan kosong ke arah pipi kanan dan kiri. Lebih lima kali. Mencakar serta mengigit dari musalah hingga toilet,” kata saksi dihadapan majelis hakim, di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (9/6/2021).

Saksi WH menambahkan, setelah itu dia diajak ke daerah Sidosermo Surabaya. Hampir 3 jam lamanya dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan. Agar masalahnya selesai, tetapi saksi menolak dan melapor ke Polsek Genteng Surabaya.

“Sama pihak Polsek Genteng didampingi saat dilakukan visum di Rumah Sakit Adi Husada Surabaya,” kata WH yang karyawati Bank BNI Surabaya.

Disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, apakah saksi sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, sudah memaafkan.

“Sebenarnya saya sudah memaafkan, cuma saya malu telah diteror dengan mendatangi rumah, tetangga, tempat kerja hingga keluarga besar,” saut WH.

Atas keterangan saksi terdakwa AIS mengatakan, banyak tidak benarnya. AIS menjelaskan, dia tidak pernah memukul dan tidak pernah menerornya.

“Tidak melakukan pemukulan dan meneror,” kata terdakwa AIS tanpa mengenakan rompi tahanan.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WH mengalami rasa sakit dan terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.