Kantor Dispendulcapil Beroperasi, Perekaman Baru E-KTP Dibuka Kembali Dengan Pembatasan Jumlah Pemohon

oleh -58 Dilihat
oleh
Proses perekaman E-KTP. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya di Mal Layanan Publik (Siola) Jalan Tunjungan, telah beroperasi kembali setelah diliburkan selama hampir empat bulan. Dengan demikian pelayanan administrasi kependudukan, seperti perekaman baru E-KTP kembali dibuka.

Adapun penerapan standarisasi protokol kesehatan yang ditetapkan ketika melakukan perekaman E-KTP, sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Agus Imam Sonhaji, Kepala Dispendukcapil menjelaskan, Pemkot Surabaya telah meliburkan seluruh kegiatan pelayanan publik secara tatap muka sejak awal munculnya wabah Corona, seperti perekaman baru E-KTP.

“Semenjak pertama kali awal pandemi itu kita liburkan sementara. Karena memang prosesnya layanan ini seluruhnya harus ketemu. Karena dia harus merekamkan sidik jarinya, iris matanya, tanda tangan dan mengambil fotonya,” jelas Agus, Rabu (27/7/2020).

Sedangkan untuk jenis layanan kependudukan lainnya, seperti cetak ulang E-KTP rusak, hilang, dan perubahan KK tetap berjalan secara online. Karena layanan itu bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka.

Peliburan itu sendiri, akhirnya berimbas pada sulitnya warga melakukan pelayanan perekaman baru E-KTP. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya mencari metode lain agar pelayanan tetap berjalan dengan tetap mengedepankan keamanan bagi para pemohon dan petugas.

“Akhirnya kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP elektronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu kita simpulkan ini aman,” ungkapnya.

“Dengan standar prosedur baru itu maka kemudian membuat risiko kontak langsung tersebut menjadi diminimalkan,” imbuhnya.

Penerapan prosedur baru yang dimaksud, yaitu setiap pemohon diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun, melakukan screening suhu tubuh dengan alat thermall detector, kemudian warga disemprot cairan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer.

“Jadi ada tiga tahapan untuk membersihkan atau mensterilkan tangan. Kemudian dia datang ke situ mengisi tanda tangan maka dengan kondisi tangan sudah bersih,” terangnya.

Ketika sudah memasuki tahap perekaman iris mata, pemohon diinstruksikan untuk menggunakan pelindung mata sekali pakai dari bahan mika yang telah disediakan oleh pihak Dispendukcapil Kota Surabaya.

Bagi warga yang hendak mengajukan layanan perekaman E-KTP baru ke Kantor Dispendukcapil Surabaya, wajib melakukan pendaftaran antrian terlebih dahulu ke website https://ssw.surabaya.go.id. Setelah melalui tahapan itu, pendaftar akan mendapatkan bukti nomor antrian berupa barcode beserta jadwal jam pelayanan.

Penerapan sistem online itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan antrean pemohon di area Kantor Dispendukcapil. Sedangkan bagi warga yang tak menyertakan nomor antrian, maka tidak diizinkan untuk masuk.

Meski telah beroperasi kembali, namun selama 10 hari ke depan Dispendukcapil hanya melayani sebanyak 50 pemohon untuk perekaman baru E-KTP.

Agus memastikan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap peraturan kuota 50 orang, apakah nantinya akan ditambah atau dikurangin jumlahnya.

“Selama 10 hari ini untuk uji coba dan akan terus kita lakukan evaluasi apakah cukup kuota 50 orang itu atau tidak. Sementara ini pelayanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.