Kasat Reskrim Polrestabes: Oknum Guru Pemukul Anak Didiknya Jadi Tersangka

oleh -93 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana

SURABAYA, PETISI.COKasus penganiayaan seorang oknum guru olahraga terhadap salah satu siswanya terjadi di SMPN 49 Jalan Kutisari Indah Selatan sempat viral beberapa hari yang lalu memasuki pemeriksaan terhadap pelaku, Senin (31/1/22) sekitar 10.00 Wib.

Saat ini untuk pelaku telah diperiksa di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) reskim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dilakukan pemeriksaan terhadapan 3 saksi dari pihak korban siswa sendiri, orang tua korban serta siswa yang di dalam kelas tersebut.

“Saat ini masih menyelidiki serta dari hasil visum untuk sementara tidak ada bekas-bekas kekerasan dari oknum guru tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kepada awak media.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya tersebut. Sebab, ia sempat tersulut emosi ketika mengajarkan mata pelajaran.

“Saat ini status pelaku sudah menjadi tersangka namun belum ditahan karena masih tahap penyelidikan mendalam dari peristiwa yang terjadi di SMPN 49,” terang Mirzal.

Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun lebih” tambah Mirzal. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.