Kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Surabaya, MAKI Jatim Lakukan Klasterisasi

oleh -283 Dilihat
oleh
Pengurus MAKI Bidang Hukum, Himawan dan Bowo menemui karyawan Bank Jatim untuk minta akad kredit dengan UPN Veteran

SURABAYA, PETISI.CO – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak lanjuti dugaan korupsi karyawan Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

Dalam kasus tersebut, MAKI Jatim menemukan fakta hukum hampir 106 lebih debitur belum atau tidak berkenan melakukan pembayaran pelunasan pinjamannya.

Langkah cepat yang dilakukan MAKI Jatim, yaitu membentuk 2 bidang yang bertugas menangani kasus tersebut. Dua bidang itu, bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum MAKI Jatim.

“Saya sudah tunjuk dua bidang dengan koordinator masing masing, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melakukan langkah langkah percepatan TL,” kata Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo dalam siaran persnya kepada petisi.co, Minggu (28/1/2024).

Menurutnya, dua bidang yang ditunjuk langsung melakukan klasterisasi penanganan masalah.Terdapat lima klasterisasi yang menjadi kesimpulan awal dari Tim MAKI Jatim.

Klaster pertama, klaster debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu Tahun 2015 – 2020 dan 2020 – 2024. Klaster tiga, debitur dengan range pinjaman dana diatas Rp 100 juta atau total pinjaman diatas Rp 100 juta.

Klaster empat, debitur dengan range pinjaman Rp 50 juta-100 juta atau total Rp 50 juta-100 juta (karena banyak ditemukan peminjam memakai nama orang lain dan bukan atas namanya sendiri).

Klaster empat, debitur dengan range pinjaman dari Rp 0-Rp 50 jita rupiah atau total maksimal Rp 50 juta. Klaster lima (klaster istimewa), debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja tidak menggubris baik somasi atau warning yang telah dilakukan oleh MAKI Jatim.

Kelima klasster tersebut, lanjut Heru, akan menjadi titik simpul utama bagi MAKI Jatim untuk melakukan pemetaan (mapping) baik dalam pemetaan kadar serta kualitas penanganan maupun dalam hal pemetaan penanganan reaksi cepat yang memang harus dilakukan.

“Saya tetap sampaikan bahwa ada ruang yang sifatnya solutif bagi para peminjam dana di Primkop UPN Veteran dan mohon ruang itu dimaksimalkan. Kami akan sangat santun untuk ketemu dalam ruang solusi bersama,” jelasnya.

Dengan mengedepankan musyawarah dalam bingkai komunikasi positif, saat ini MAKI Jatim sudah memberikan pemberitahuan terutama di klaster 1 dan klaster 2, dengan memberikan tenggat waktu Pelunasan sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.

“Tidak ada kata tawar bagi MAKI Jatim untuk pelunasan tersebut. Namun, kami tetap membuka ruang komunikasi aktif untuk solusi bersama demi kebaikan semua pihak,” tegasnya.

Yang menarik, tambah Heru, temuan dari data debitur atau peminjam Primkop UPN Veteran adalah banyak tenaga pendidik dengan gelar kesarjanaan sampai S2 dan S3. Ini realita yang sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian, terutama Mendikbud Ristek Nabil Makarim.

“Kami tunggu saja bagaimana simpul simpul permasalahan bisa terurai dengan mengedepankan komunikasi positif yang menjadi dasar dalam mencari solusi bersama. Nantinya MAKI Jatim juga berencana akan membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran tersebut,” paparnya.

Seperti diberitakan petisi.co, Ketua Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Surabaya, Yulianti Ali Syamsiah bersama Sri Risnojatininhsih dan Wiwik Indrawati meminta bantuan hukum kepada MAKI Jatim, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Koperasi tersebut.

Yulianti mengadukan nasibnya ke MAKI Jatim untuk mencari keadilan, karena tidak melakukan korupsi. “Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dijadikan tersangka. Saya berani sumpah tidak pernah menggunakan uang koperasi. Malah saya nombok,” kata Yulianti kepada wartawan di Surabaya, Senin (8/1/2024).

Saat membeberkan kasusnya di hadapan puluhan wartawan, Yuli-sapaan akrabnya-didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo serta dua tersangka lainnya, yaitu Sri Risnojatininhsih dan Wiwik Indrawati. Hadir pula sejumlah pengurus MAKI Jatim. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.