SURABAYA, PETISI.CO – Perkembangan kasus Investasi Ilegal alias bodong yang diduga dilakukan oleh PT Kam and Kam yang beromset ratusan milyar, kini menyeret dua nama baru sebagai tersangka.
“Tersangka baru diketahui bernama Martin Luisa alias Dr Eva (54), merupakan master marketing mimiles dan Prima Hendika (22), sebagai kepala IT di perusahaan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp 122.318.825.672,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, Wadirkrimsus, Bank Mandiri dan OJK, Jumat (10/1/2010).
BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Dua Tersangka Investasi Abal-Abal
Menurut Kapolda Jatim, sejak dibuka posko pengaduan kasus ini secara off line di SPKT Polda Jatim dan secara on line, jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164 orang.
“Dengan rincian pengadu on line sebanyak 26 dan pengadu off line sebanyak 128,” ujarnya.
Direncanakan, minggu depan, Senin, Selasa atau Rabu ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim. Bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya, yaitu berinisial EDP, MP, HN.
“Dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ,” pungkasnya.(inul)