SIDOARJO, PETISI.CO – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menimpa anak-anak di Kabupaten Sidoarjo dengan modus yang berbeda-beda. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Dua tersangka yang berinisial KK (18) dari Kecamatan Waru dan MK (53) warga Menganti Gresik. Keduanya adalah kasus pencabulan yang berbeda modusnya.
Kali ini menimpa seorang pelajar bernama DN (16) yang diajak pelaku bernama KK untuk melakukan hubungan suami istri, sekitar tanggal 2 Oktober 2020 lalu. DN dipaksa untuk minum-minuman keras, setelah itu korban diajak ke bangunan kosong di daerah Tambak Oso, Kecamatan Waru.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra dalam, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) menjelaskan, setelah berada di tempat yang kosong, korban disuruh telanjang dan pelaku dengan leluasa mencabuli dengan cara diancam dan akan dinikahi apabila korban hamil.
Lanjut AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, pelaku yang kedua bernama MK (53) ini tak lain adalah dukun cabul yang bisa membuatkan zimat untuk pelindung diri. Korban yang berinisial Melati (16) warga Porong, pelajar MTS Kabupaten Sidoarjo, berkenalan dengan tersangka dan korban diberi zimat berupa tembaga kuningan berbentuk cambuk kecil yang berkasiat untuk menjaga diri.
Sebelum azimat itu difungsikan, korban diajak tersangka membeli bunga lalu diajak ke rumah tersangka untuk melakukan ritual yaitu ruwat alat kelamin di dalam kamar. Namun korban tidak mau tapi tersangka memberikan air putih dan kepala korban tiba-tiba mengalami pusing setelah minum air tersebut.
Dengan keadaan seperti itu tersangka memanfaatkan situasi dengan leluasa membuka baju dan celana dalam korban hingga menyetubuhinya. “Sebelum Melati, sudah ada korban yang lain yaitu bernama Mawar (41) modusnya juga sama memberi azimat susuk pelarisan untuk warung makanannya,”ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Dari dua kasus pencabulan ini, disita beberapa barang bukti, di antaranya baju dan jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga kuningan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta. (try)