Kasus Pengambilan Jenazah, Saksi Akui Belum Izin Atasan

oleh -70 Dilihat
oleh
Terdakwa Doni Sofan.

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus pemalsuan surat pernyataan pengambilan jenazah, semakin menarik perhatian. Ini setelah Joko Wiyono memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo itu di bawah sumpah mengaku, mengizinkan terdakwa Doni mengambil jenazah Nabila.

Kata Joko Wiyono, pengeluaran jenazah itu tidak dia mintakan izin dulu ke atasan. Jenazah itu dibawa pulang untuk dimakamkan. Tapi sampai di rumah keluarganya menolak dan tidak mau menerima.

“Ada kecurigaan kematian Nabila tidak wajar. Lalu jenazah itu dikembalikan ke rumah sakit,” kata Joko dalam persidangan secara teleconfrence di PN Surabaya.

Menurut Joko, jenazah Nabila dikirim dengan menggunakan ambulan dari excelen. Setelah itu petugas Polsek Sawahan datang dan melakukan visum, karena ada permohonan otopsi. Untuk mengetahui penyebab kematian.

“Saat saya periksa, jenazah itu tidak ada tanda-tanda kekerasan, kondisinya utuh. Meski kematiannya dicurigai tidak wajar,” sambung Joko.

Sementara saksi Supartri Wiyana, penyidik Polsek Sawahan Surabaya mengatakan, jenazah itu tidak langsung dilakukan otopsi sebab menunggu keluarga terlebih dulu.

Tak berapa lama kemudian datang pamannya mengaku bernama Doni. Dia menyampaikan pesan bahwa keluarga tidak mau jenazahnya diotopsi.

Malam harinya datang lagi tiga orang, mereka menyatakan keluarga tidak menginginkan jenazahnya diotopsi.

“Lalu saya buatkan surat pernyataan tidak bersedia diotopsi yang ditandatangani oleh Doni dengan tiga orang saksi. Sementara saksi dari RT dan RW, tanda tangannya dikosongkan lebih dulu. Doni janji bersedia melengkapinya,” kata Supartri.

Dalam persidangan, saksi Supartri memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan jenazah di Polsek Sawahan.

Setiap ada kasus kematian harus dilakukan otopsi dan harus ada visum luar dan visum dalam.

“Sesuai SOP petugas harusnya melakukan otopsi. Semua kasus kematian harus diotopsi. Sekarang semua kerabat yang mengambil jenazah Nabila diperiksa semua,” papar dia.

Diketahui, pada 8 September 2018 pukul 08.30, Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tuanya. Di Jalan Simolangit Gang III No 15 Surabaya. Mulutnya mengeluarkan cairan berwarna kuning.

Kemudian, kematian Nabila tersebut dilaporkan ke Polsek Sawahan. Setelah dilakukan pemeriksaan lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RSUD dr Soetomo sekitar pukul 13.50.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat, saksi Triniati menghubungi saksi Gini untuk memberitahukan meninggalnya Nabila.

Sekitar pukul 19.30, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, saksi Gini, saksi H Jemaludin dan Wawan datang ke kamar mayat. Bertemu dengan saksi Joko Wiyono.

Saat itu terdakwa Doni mengaku sebagai paman dari jenazah Nabila dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. Alasannya, terdakwa sudah mengetahui jika keponakannya tersebut mati karena sakit. Sebab sebelumnya mengaku sakit.

Padahal kenyataannya terdakwa Doni bukanlah paman dari Nabila, dia hanyalah tetangga satu dusun dengan Nabila. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.