Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Osowilangon, Staf Dealer Mobil dan BCA Jadi Saksi

oleh -198 Dilihat
oleh
Persidangan kasus penipuan pembelian tanah di Osowilangon.

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus penipuan miliaran rupiah dengan terdakwa Lily Yunita, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki, menghadirkan empat orang saksi pada persidangan yang berlangsung online, Selasa (28/9/2021).

Para saksi itu, adalah Andreas Budi Waluyo dan Njo Lily Yonata dari showroom mobil 99. Dua karyawan Bank Central Asia (BCA), yaitu Krisna Immanuel dan Theodore.

Para staf dari showroom mobil 99 ini, sebenarnya tidak ikut berperan dalam perkara yang menjadikan Lily duduk di kursi psakitan. Mereka hanya membuat kuitansi untuk uang muka pembelian rumah. Dan itu atas perintah pimpinannya bernama Hengki.

“Waktu itu, saya disuruh pak Hengki untuk buat kuitansi atas nama Lily. Ada dua kuitansi. Pertama Rp 1 miliar, kedua Rp 2 miliar. Tapi, saya tidak mengetahui harganya berapa. Saya hanya diminta untuk membuat kuitansi saja,” kata Yonata memberikan keterangan, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, para pegawai bank dalam keterangannya, membenarkan kalau Lily memiliki rekening di BCA. Transaksi paling banyak yang pernah dilakukan oleh terdakwa sebanyak Rp 20 miliar.

“Terdakwa ini banyak melakukan transaksi. Rekening yang dimiliki Bu Lily atas nama perusahaan,” kata Krisna.

Namun, masih kata saksi, semua nomor rekening milik terdakwa telah ditutup. Tetapi Krisna tidak mengetahui pastinya saldo terakhir yang dimiliki terdakwa.

“Saya tidak tahu pastinya. Tapi, kalau mengacu dari tanggal terdekat saldo terakhirnya yang saya tahu sekitar Rp 8 juta,” jelas dia.

Dalam proses sidang penipuan ini, sudah banyak saksi yang dihadirkan. Salah satu saksi yang dihadirkan menyebut kalau ada aliran dana dari terdakwa Lily ke seorang pengacara yang kini menjadi Wakil Bupati Blitar, yaitu Rahmat Santoso.

Hanya saja, sampai saat ini Rahmat belum juga hadir untuk memberikan kesaksiannya atas panggilan Jaksa berulang kali. Kesaksiannya, terkait Rp 13,5 miliar yang masuk ke rekeningnya.

“Kami sudah memanggil secara resmi. Dan sudah ada jawaban dari yang bersangkutan,” kata Jaksa Hari.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Lily, advokat Heri Prasetyo membantah kalau ada aliran dana dari kliennya ke Rahmat Santoso.

“Tidak ada keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Tidak ada aliran dana. Kenapa dari semua saksi yang dihadirkan, hanya Rahmat saja yang dibahas,” kata Heri kepada awak media.

Dia bahkan menceritakan duduk perkara kasus ini, sebenarnya untang-piutang. Antara Lianawati Setyo dengan terdakwa Lily. Jumlahnya Rp 49 miliar, sudah dibayar sekitar Rp 29 miliar. Sudah ada kesepakatan diantara keduanya, selesai pembayaran pada Februari 2021. Tapi, Desember 2020 terdakwa sudah dilaporkan ke polisi.

“Pinjaman itu diberikan Februari 2020. Setiap bulan klien saya selalu tepat waktu untuk membayar utangnya itu. Tapi, sebelum itu dilunasi, bu Lily dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal, pembayaran itu diberikan termasuk bunganya,” jelas dia.

Sayang, dia tidak mengetahui pasti bunga dari uang pinjaman terdakwa kepada Lianawati. Dia hanya mengetahui setiap kali Lily membayar bunganya berubah-ubah.

“Kalau bunganya perbulan itu ada yang Rp 200 juta. Ada juga yang Rp 300 juta. Kalau bunganya tidak pernah terlambat,” bebernya.

Dalam pinjaman yang dilakukan terdakwa kepada Lianawati, Lily menjaminkan beberapa mobil yang dia miliki.

“Kesepakatannya saat itu memang hanya mobil. Tidak ada yang lain,” katanya. Dia juga mengungkapkan kalau tidak ada kerjasama terkait jual beli lahan di Osowilangon, Kecamatan Tandes itu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.