Kasus Penipuan Penggelapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bos PT Daha Tama

oleh -123 Dilihat
oleh
Terdakwa Imam Santoso dan JPU, Irene Ulfa.

SURABAYA, PETISI.COJaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa menolak dalil-dalil tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso, warga Jalan Sumatera 48 Surabaya. Sebelumnya menyebut perbuatan Imam Santoso bukan pidana tetapi masuk ranah hukum perdata.

Hal itu disampaikan saat JPU Irene Ulfa pada sidang lanjutan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/5/2021). Menanggapi eksepsi tim penasihat hukum Dirut PT Daha Tama Adikarya, yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.

Jaksa Irene menyebut eksepsi yang diajukan terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga harus ditolak dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, dalil eksepsi yang menyebut surat dakwaan obscure libel atau kabur juga ditolak. Menurut Jaksa, surat dakwaannya telah disusun secara cermat dan teliti. Dengan menyebutkan secara jelas identitas terdakwa, termasuk rangkaian peristiwa pidananya.

“Berdasarkan uraian tanggapan ini, kami mohon majelis hakim pemeriksa perkara untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” kata Jaksa Irene Ulfa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (17/5) dengan agenda putusan sela. Putusan sela itu merupakan putusan untuk menentukan lanjut tidaknya diperiksa pokok perkaranya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta membacakan rencana jadwal persidangan. Apabila kasus ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan akan disidangkan seminggu dua kali, di hari Senin dan Rabu.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai,” kata Hakim I Ketut Tirta menutup persidangan.

Terpisah, Agus I Supriyanto salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan akan menghormati apapun putusan hakim.

“Pada intinya kami sudah siap apabila persidangan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara,” tandasnya saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso menjadi pesakitan atas kasusĀ penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya. Melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan. Sejak proses penyidikan di kepolisian, pelimpahan tahap II di kejaksaan, hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun usai sidang pembacaan eksepsi, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa, dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan tersebut dikabulkan dengan dalil terdakwa memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.