Kasus Penipuan Toko Emas, Polres Sumenep Didesak Cepat Memproses

oleh -121 Dilihat
oleh
Ilustrasi emas.

SUMENEP, PETISI.CO – Perkara dugaan kasus penipuan di salah satu toko emas di Kabupaten Sumenep Kepolisian Resort (Polres) setempat didesak untuk segera cepat memproses.

Kasus tersebut dilaporkan berinisial (BD) ke Polres Sumenep tertanggal 28 Februari 2020 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/RES SMP/28/02/2020 atas dugaan penipuan karena merasa dirugikan saat belanja emas di toko tersebut.

“Jadi meminta bagaimana Polres Sumenep agar mempercepat memproses (laporan yang dilaporkan-red),” tegas BD kepada petisi.co, seraya meminta juga untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pihak pelaku emas nakal itu, Kamis (4/6/2020).

Sementara Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany R B, S.Kom., S.I.K saat dikonfirmasi petisi.co terkait proses laporan perkara dugaan penipuan toko emas tersebut menegaskan bahwa lagi dalam proses.

“Masih dalam proses,” tegas AKP Dhany, Kasatreskrim yang baru hitungan hari menjabat di Kabupaten Sumenep, seraya menegaskan bahwa semua perkara yang ada akan secepatnya untuk diproses saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/20).

Diberitakan sebelumnya, dari keterangan BD, berawal dari saat dirinya membeli tiga buah cincin emas 22 karat, dengan rincian satu buah cincin model jembatan pentol dengan berat 3370 dan satu buah cincin jenis mawar krawang dengan berat 2150 dan 22 karat dan juga satu buah cincin jenis pentul dengan berat 1000 dan karat 22. Kemudian dari ketiga cincin tersebut dengan total harga sebesar Rp. 3.130.000.

Selang beberapa minggu kemudian, BD punya kebutuhan mendadak sehingga dirinya mau menggadaikan emas tersebut karena butuh uang. Namun setelah diuji ternyata emasnya tidak sesuai dengan yang tertera di nota pembelian.

“Saya beli cincin emas 22 karat sebanyak tiga buah dengan berat semua 6520 gram, dengan total pembayaran sejumlah Rp. 3.130.000. Beberapa minggu kemudian saya berencana gadaikan emas tersebut ternyata uang yang diperoleh dari taksiran gadai itu jauh berkurang dari uang yang saya keluarkan waktu membelinya dengan alasan kadar emasnya tidak sesuai dengan yang di nota. Akhirnya saya tidak jadi menggadaikan,” jelasnya kepada petisi.co, Sabtu (18/4) lalu.

Merasa tak terima emasnya dihargai murah, BD mencari tempat pengecekan kadar dan kualitas untuk mengecek kadar emas tersebut. Ternyata setelah diuji dan dicocokkan kadar emas tersebut tidak sesuai kadar yang dicantumkan di nota pembelian.

“Kata orang di pegadaian dan orang yang mengeceknya juga kadar emasnya tidak sampai 22 persen. Jadi tidak sama dengan di kuitansi seperti saat pertama beli yang mestinya 22 persen,” terang BD.

“Kalaupun ada pengurangan paling tidak seberapa, tapi ini penguranganya malah hampir 50 persen, hal ini karena kadarnya tidak sesuai dengan yang di nota pembelian. Sehingga ada praduga unsur penipuan di sini,” tambahnya.

Sehingga atas ketidak sesuain itu, BD melaporkan ke Polres Sumenep terkait dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.