Kejari Kota Kediri Geledah Kantor Cabang PT Intan Pariwara Kediri

oleh
oleh
Zalmianto, S.H (kanan) saat memberikan keterangan di dpn awak media,
Kasus Dugaan Penyelewengan Pengadaan Buku SDN Tahun 2018

KEDIRI, PETISI.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Kota Kediri melakukan penggeledahan kantor PT Intan Pariwara, terkait adanya dugaan tindak korupsi pengadaan buku perpustakaan SDN se Kota Kediri tahun anggaran 2018, Senin(15/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Intel Zalmianto Agung S, SH mengatakan, lebih dari 2 jam tim kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor wilayah Kediri PT Intan Pariwara yang berada di Jalan Kenanga nomor 3 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Kejaksaan menyita barang bukti berupa dokumen serah terima barang, berkas penerimaan barang, surat pengantar barang, berkas serah terima buku, buku rekening, kwitansi dan beberapa bendel berkas berkas lainnya, serta handpone yang diduga sebagai alat komunikasi akan ditelusuri  tim penyidik.

Hal ini berawal pemanggilan sembilan belas Kepala Sekolah SDN di kota Kediri beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri ternyata berbuntut panjang, pasalnya dalam pemeriksaan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah mengantongi sejumlah barang bukti adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan buku SD Negeri se Kota Kediri tahun anggaran 2018.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021,” ujarnya.

Akan tetapi, pihaknya mengaku tidak akan gegabah dan terburu buru serta akan mengumpulkan barang bukti apapun yang berkaitan dengan pengadaan buku se SDN kota Kediri.

Modusnya CV SE selaku pemenang kontrak, namun dalam pelaksanaannya CV SE hanya menandatangani kontrak saja.

“Tapi dalam pelaksanaannya yang mengerjakan atas perintah berinisial S selaku Direktur Area Jatim ditunjuk PT Intan Pariwara yang berada di Desa Doko Kabupaten Kediri,” ujar Zalmianto Kasi Intel Kejari Kota Kediri.

“Atas perintah dari S inilah kemudian dilakukan pembuatan buku serta pendistribusian buku di SDN se Kota Kediri, akan tetapi pada saat pendistribusian terdapat selisih jumlah, sehingga terdapat kerugian, masalah kerugian ini nantinya menjadi kewenangan BPKP,” terangnya.

Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri belum menetapkan siapa-siapa tersangka dalam pengadaan buku perpustakaan ini, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melakukan penyidikan hingga penggeledahan di kantor rekanan yang dikerjakan oleh PT Intan Pariwara, Senin (15/02/2021).

“Perlu diketahui dalam proyek pengadaan buku dikerjakan oleh CV SE selaku pemenang lelang no: 027.4/431/419.23/2018 dengan HPS Rp 943.918.100,- , seharusnya buku yang diserahkan atau didistribusikan sejumlah 49.856 buah, namun pada kenyataannya buku yang terkirim masih kurang sekitar 1.436 buah, sehingga dari kekurangan buku ini akibatnya negara mengalami kerugian sekitar 350 juta,” ulasnya.

Terkait adanya tersangka baru yang bakalan terkuak, tim penyidik Kejaksaan kota Kediri belum sampai disana, karena masih tahap penyelidikan meningkatkan ke penyidikian.

“Jadi harap bersabar, tetap disampaikan ke media siapa yang bertanggung jawab hal tersebut,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.